Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta– Kuasa Hukum terdakwa berinisial PPP, Djoko Susanto, S.H meminta hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) atas dakwaan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dalam sebuah kerjasama bisnis usai persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa, Senin (13/07/2026).
Kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan keperdataan dibanding sebagai tindak pidana.
Djoko Susanto menilai kliennya tersebut tidak berniat jahat melakukan dugaan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran dalam kerjasama bisnis pengelolaan limbah B3, kliennya PPP sudah memberikan keuntungan hasil kerjasamanya kepada Kornelis Jepriadi selaku korban.
“Keuntungan kerjasama sudah pernah diberikan klien saya kepada korban sehingga sisa pembayaran hanya sekitar Rp. 866 juta dari nilai investasi sebesar Rp 1,2 miliar, maka perbuatan terdakwa dikategorikan ingkar janji dalam sengketa bisnis atau perdata, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata, tidak bisa dikategorikan tindak pidana penipuan atau penggelapan, “jelas Djoko.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam waktu dua minggu. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000.
Didalam surat dakwaan, dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan lain tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp866 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Dalam perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Insial PPP dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan dan penggelapan atas kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 dan pengadaan ice gel yang merugikan korban Kornelis Jepriadi.
Dalam nota pembelaan kuasa hukum Djoko Susanto, S.H membantah konstruksi hukum yang dibangun JPU.
Menurut kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, bahkan korban disebut telah beberapa kali menerima keuntungan dari investasi tersebut.
Dalam nota pembelaan terdakwa, yang dibacakan kuasa hukum PPP, menyebutkan hubungan PPP dan Kornelis Jepriadi adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan sebanyak lima kali. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut.
Tak hanya itu, Djoko juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul dalam persidangan. Jika dalam surat dakwaan kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp 866 juta, justru di persidangan korban disebut mengakui sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp520 juta.
Perbedaan angka tersebut dinilai menjadi bukti bahwa surat dakwaan tidak cermat dan mengandung ketidakjelasan mengenai unsur kerugian.
“Surat dakwaan menjadi kabur karena nilai kerugian yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.
Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menyatakan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.
Menurut pembela, unsur tersebut tidak terbukti karena kerja sama bisnis telah berlangsung berulang kali dan korban sebelumnya telah menerima keuntungan.
Mereka juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya menyatakan apabila terdapat sengketa perdata yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka penyelesaian aspek perdatanya patut dipertimbangkan lebih dahulu.
Dalam pledoinya, kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh pembelaan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan melawan hukum namun bukan tindak pidana, menyatakan surat dakwaan JPU kabur dan cacat hukum, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).(SF)
