Empat Tersangka Dugaan Korupsi Perdagangan Emas Ilegal di Jatim, Senilai Rp 25,9 triliun Sejak 2019 – 2025 Bakal Memasuki Persidangan

Jakarta, Berita Jejak Fakta Pria berinisial TW dan tiga tersangka lainnya  yang ditangkap Bareskrim Polri terkait perkara dugaan perdagangan emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin (PETI) pada Februari 2026  akan diadili di Pengadilan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025.
Hal ini setelah kejaksaaan menyatakan berkas perkara TW yang merupakan pemilik Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur yang juga Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), yang diajukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Selain TW, ada dua tersangka lain yang diadili, yakni DW selaku Komisaris PT SPEM, BSW selaku Direktur PT SPEM.
Sementara dua tersangka lain, yakni DHB selaku mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU), serta VC yang kini menjabat Direktur PT SJU, saat ini masih proses pemberkasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut bermula dari penyidikan dugaan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
“Hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2026).
Ade menuturkan, berkas perkara dipisahkan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025.
Emas tersebut kemudian dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar, sebelum dimurnikan di PT SJU dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.
“Hasil dari perbuatan tersebut, tersangka menempatkan, mentransfer, mentransaksikan ke 15 rekening BCA atas nama Debby Wijaya dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana,” ungkap dia.

Dana itu kemudian digunakan kembali untuk membeli emas hasil pertambangan tanpa izin secara berulang.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, dan pabrik PT SJU.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 7,63 miliar, uang asing sebesar 60.000 dollar AS, emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram, serta pabrik, mesin pengolahan, dan inventaris PT SJU.
Penyidik telah menahan kelima tersangka, mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah kementerian/lembaga untuk melakukan penelusuran aset.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir, sekaligus merupakan penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujar Ade.
TW Jadi Tersangka Usai Digeledah
Sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menetapkan TW, pemilik Toko Emas Semar sebagai tersangka. TW ditetapkan tersangka bersama DW dan BSW.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang.
Pendekatan yang digunakan adalah konsep “semi stand alone money laundering”, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap TPPU meskipun tindak pidana asal belum terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.
Ade menyebut nilai transaksi dari praktik ilegal tersebut diduga mencapai Rp 25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025.
Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Ia mengatakan, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas ke luar negeri dengan bahan baku yang berasal dari pertambangan ilegal.
Aktivitas tersebut terungkap terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Beberapa perkara terkait sebelumnya bahkan telah diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun.

 

Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian maupun eksportir.

 

Penyidik juga sudah menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menyita seluruh fasilitas yang digunakan perusahaan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas.
“Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ade Safri, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Menurut penyidik, emas yang diperoleh dan diproses PT SJU diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Ade Safri mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU.
“Dari hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW,” ujarnya. (Red/kompas)
Exit mobile version