Paguyuban PKL Jalan Moh Yamin dan Djuanda Kota Bekasi Demo di DPRD, Tak Tolak Penataan Tapi Tuntut Tempat Relokasi yang Layak

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta -Massa gabungan dari paguyuban Pedagang kaki lima (PKL) Jalan Prof. Muhammad Yamin dan PKL Jalan Ir. H juanda Pasar Baru menuntut DPRD Kota Bekasi memperjuangkan nasib PKL pasca direlokasi oleh pemerintah kota (Pemkot) Bekasi beberapa waktu lalu.

Mereka berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (02/08/2026) dan mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Bekasi.

Dalam aspirasinya, para pedagang menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka tidak menolak program penataan Jalan Ir. Juanda maupun Jalan Prof. M. Yamin.

Namun para pedagang meminta Pemkot Bekasi memberikan solusi yang manusiawi dan realistis terkait lokasi tempat mereka mencari nafkah.

“Harapan pedagang itu bisa berdagang di lahan parkir, karena di Blok II bagian bawah dan atas itu tidak layak untuk para pedagang,”kata perwakilan pedagang, Saripudin (Beke), Rabu (02/9/2026)

Pedagang lainnya, Butar – Butar (45) mengungkapkan, banyak pedagang tidak terima karena situasi lokasi yang disediakan oleh Pemkot Bekasi dinilai belum memadai untuk menampung para PKL yang direlokasi.

“Sementara yang dijanjikan itu sudah oke semuanya, ternyatanya nol. Dan juga awalnya katanya itu cukup untuk seluruh pedagang, ternyata Itu tidak memadai untuk menampung seluruh pedagang yang ada,”kata Butar – Butar.

Dari ratusan PKL yang sebelumnya ditertibkan, Butar – Butar mengatakan, diperkirakan hanya 25 persen yang kini dapat berjualan di lokasi baru. Sementara sebagian besar sisanya justru belum mendapat tempat, karena telah di isi oleh pedagang dari luar.

“Sangat-sangat banyak. Sebab 75% diisi dari luar, bukan asli pedagang,”ujarnya.

Selain itu, para pedagang yang direlokasi juga mengeluhkan keberatan dengan adanya pungutan uang sewa tempat, dari yang sebelumnya dijanjikan gratis oleh Pemkot Bekasi sebelum direlokasi.

“Ternyata di dalam itu diminta bayaran. Itu kalau yang bagian los dia sebesar Rp333.000, yang kios Rp.666.000 sebulan. Karena semua itu di kop sama PT, bahkan meja kita tidak bisa buat sendiri harus dari PT Berlian Tangguh (PT Be Ta),”terangnya.

Para pedagang, kata dia, juga dikenakan uang retribusi harian sebesar Rp 30.000 untuk membayar kebersihan dan (lampu) listrik.

“Untuk sementara, Rp30 ribu semuanya meja, lampu ditambah bulanannya, tentu kita tidak sanggup para pedagang,”ujarnya.

Butar – Butar berharap, pemerintah daerah mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan terkait keinginan para pedagang untuk bisa berjualan di lokasi parkiran bawah. Sebab lokasi berjualan di rooftop (parkiran atas) akses dan tempatnya dinilai belum memadai dan membahayakan pengunjung.

“Kalau memang tidak boleh (berjualan) di jalanan silahkan kami direlokasikan di parkiran bawah supaya konsumen tidak susah, karena sudah ada beberapa kali orang itu jatuh. Apa mesti nunggu makan korban dulu nyawa?,”tandasnya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh PKL Pasar Baru, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi meminta Pemkot Bekasi segera mengambil kebijakan strategis untuk menjaga situasi Kota Bekasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan Jalan Ir H Juanda dan Jalan Prof. M. Yamin.

Sardi juga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk memastikan situasi kondusif sebelum melaksanakan pembangunan jalan.

“Kondusifkan dulu. Dan mereka pun (para pedagang) hari ini sudah sepakat tidak akan menghambat pembangunan, tinggal bagaimana Pak Wali, Pak Wakil mengambil kebijakan pedagang dilantai bawah itu di parkiran,”pungkasnya.

Tanggapan UPTD Pasar Baru Bekasi

Menanggapi tuntutan para pedagang di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kepala UPTD Pasar Baru Edi Sueb mengatakan penertiban para pedagang di bahu jalan Juanda dan Moh Yamin oleh Pemerintah Kota Bekasi bertujuan untuk menata para pedagang agar berjualan untuk lebih tertata dan rapi sesuai dengan lokasi dagang yang sesuai.

“Menata pedagang dan merelokasinya ke tempat lebih layak, tujuannya untuk memfungsikan kembali jalan Moh Yamin dan jalan Juanda lebih rapi dan tidak semrawut. Para pedagang ditempatkan di lokasi yang justru lebih layak, lebih rapi, tidak kepanasan, tidak berdebu dan tidak bau, ” jelasnya.

Edy juga beralasan perbaikan dan penataan semua sedang berproses dan bertahap dan semua pihak diminta untuk memahami dan bersabar.

” Mengenai adanya pungutan uang sewa los dan kios di bulan pertama tidak dimintai, mengenai beberapa pedagang yang sudah dimintai uang sewa, nanti pas dikenakan uang sewa mereka tidak lagi dimintai lagi, ” jelasnya. (SF/Rnt) 

 

 

 

Exit mobile version