Jakarta,Berita Jejak Fakta – Entah sampai kapan kepala daerah terus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara korupsi.
Pilihannya, mereka mau berbenah atau menunggu giliran?
Belasan kepala daerah baik gubernur, wali kota, hingga bupati hasil Pilkada 2024 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu tahun 2025-2026. Penangkapan kepala daerah korup sebenarnya tinggal menunggu waktu.
Kepala daerah yang ditangkap di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mempertegas posisi kepala daerah yang tidak berintegritas, yang tidak jera atau kapok melakukan tindak pidana korupsi sehingga kena OTT. Padahal, banyak teman sejawatnya yang telah ditangkap KPK.
“Mereka menganggap penindakan itu random, bisa jadi tidak akan kena mereka. Namun, pada kenyataannya sekarang kena,” ujar Yudi, beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan motif Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang meminta upeti dengan cara memeras bawahannya yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Birokrasi yang korup ini masih sangat mengkhawatirkan terkait kinerja dan prestasi daerah karena merit system tidak berjalan. Bagi kepala OPD, kerja mereka akan diliputi ketakutan karena kalau tidak menyetor mereka tidak akan mendapatkan posisi mereka saat ini,” kata Yudi.
Fenomena Kepala Daerah Ditangkap KPK
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, jika pikiran kepala daerah adalah memenuhi kebutuhannya akan uang, mereka akan selalu berpikir untuk korup dengan cara memeras bawahan, jual beli jabatan, dan promosi jabatan.
Selain itu, dari proyek di daerah dengan cara menunjuk langsung yang harus dipatuhi bawahannya. “Jadi, saya mengimbau kepala-kepala daerah lainnya untuk stop melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menuturkan rentetan penangkapan kepala daerah merupakan alarm keras pentingnya pendidikan antikorupsi.
“Sepanjang 2025-2026 tercatat 11 OTT kepala daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi yang dilakukan. Ini adalah alarm keras bagi kita semua,” ujar Wiyagus dalam Peluncurkan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, permasalahan korupsi harus diselesaikan hingga akar permasalahan yakni tindakan preventif bukan hanya melalui penindakan. Korupsi merupakan penyakit karakter yang obatnya melalui pendidikan antikorupsi.
“Korupsi adalah penyakit karakter dan obatnya bukan hanya jeruji besi penegakan hukum, tapi masuk dalam preventif salah satu di antaranya pendidikan antikorupsi,” katanya.
Wiyagus mendukung pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Pendidikan sejak dini mampu membentuk karakter sikap antikoruptif.
“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar karena di usia inilah karakter akan dibentuk dan terbentuk,” ucapnya.
Jejak Korupsi di Ikatan Keluarga:
Ayah Anak dan Kakak Adik Dibui
Hampir setiap tahun, bahkan hampir setiap bulan, selalu ada pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Nah, beberapa di antara mereka yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) memiliki hubungan keluarga, adik kakak atau anak dengan orang tua.
Ada juga kakak beradik yang ditangkap KPK dalam kasus berbeda. Siapa saja mereka?
1. Ade Kuswara dan HM Kunang
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.
Sedangkan, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami H M Kunang dituntut empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
2. Ratu Atut Chosiyah dan Wawan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022 setelah hampir 9 tahun mendekam di penjara.
Bersamaan dengan Atut, ada 22 narapidana koruptor yang mendapatkan program pembebasan bersyarat, termasuk adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 pada 12 Desember 2013.
Dia juga ditetapkan tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak pada 16 Desember 2013.
Dalam kasus tersebut, Wawan yang merupakan adik kandung Atut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Wawan adalah suami Airin Rachmi Diany, mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode sejak 2011 hingga 2021.
Wawan dan Atut menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan bersama Atut juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
3. Rachmat Yasin dan Ade Yasin
Kakak beradik yang juga mantan Bupati Bogor ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada waktu yang berbeda. Rachmat Yasin alias RY kena OTT KPK pada Mei 2014 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, RY divonis 5,5 tahun penjara. RY bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pada 25 Juni 2019, RY kembali dijerat KPK dalam kasus lain, ditetapkan sebagai tersangka lantaran memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.
Dalam kasus kedua ini, RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada Maret 2021. KPK mengeksekusi putusan tersebut pada April 2021 dengan menjebloskan kembali RY ke Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, adik RY, Ade Munawaroh Yasin kena OTT KPK pada Selasa, 26 April 2022. Dia terjaring OTT KPK bersama 11 orang lainnya dalam kasus suap kepada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Saat itu, Ade mengikuti sidang secara daring. Adapun sidang putusan digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat, 23 September 2022.
Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara. Ade Yasin juga didenda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
4. Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
Pasangan suami istri ini merupakan beberapa di antara terpidana kasus korupsi besar. Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota DPR, sedangkan Neneng merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Permai milik Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2011 dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Setelah melalui proses hukum, Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Selain kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin juga divonis dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, sehingga total hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
Setelah menjalani masa pidana dan program cuti menjelang bebas, dia dinyatakan bebas murni pada Agustus 2020 sesuai ketentuan berlaku.
Sedangkan Neneng Sri Wahyuni divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2013 dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemnakertrans tahun 2008. Neneng dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Perbuatan Neneng dinyatakan menguntungkan suaminya, Nazaruddin yang terlebih dulu divonis untuk korupsi proyek wisma atlet Jakabaring.
5. Adriatma Dwi Putra dan Asrun
Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun terjaring OTT KPK pada Rabu, 28 Februari 2018. Keduanya divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018. Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Ayah dan anak itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Adapun suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kota Kendari yang diberikan pemerintah Kendari kepada Hasmun. Pada Selasa, 1 Maret 2022, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara.
Keduanya selesai menjalani masa hukuman 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
6. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia
Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama pada 2011-2012.
Zulkarnaen yang ketika itu menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah tender proyek.
Sedangkan Dendy ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap terlibat aktif dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara anggota dewan, rekanan, dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dendy adalah Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.
Zulkarnaen divonis hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013. Sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp5,7 miliar.
7. Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq
Kakak beradik ini merupakan anak dari pedangdut legendaris A Rafiq. Fahd El Fouz Arafiq pernah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi.
Fahd pernah terlibat kasus suap pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2012. Setelah bebas dari kasus tersebut, Fahd kembali tersandung kasus lain.
Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kemenag. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 September 2017.
Sementara itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT di Jawa Tengah pada Selasa, 3 Maret 2026. KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR), Kamis (16/7/2026).
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Tingginya Biaya Pilkada yang Selangit
Tingginya biaya pilkada menjadi salah satu faktor maraknya kasus korupsi kepala daerah . Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat terjadi di mana dan kapan saja.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, jika melihat akar persoalan keterlibatan banyak kepala daerah dalam korupsi berawal dari mahalnya ongkos politik dalam pilkada.
Dia juga menyoroti praktik politik uang atau vote buying yang masih marak di sejumlah daerah.
Kondisi ini membuat kandidat dengan elektabilitas tinggi kalah dari calon yang mengandalkan pembelian suara.
“Ketika kemudian menang, banyak yang menang dikarenakan biaya yang tinggi tentunya ini berdampak juga kepada keinginan-keinginan untuk mengembalikan return of investment,” katanya.
Para kepala daerah peserta Retret Gelombang II berdatangan ke Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/6/2025). Foto: Dok Sindonews
Situasi tersebut menjadi tantangan serius yang harus segera disiasati. Dia menekankan pentingnya merumuskan mekanisme yang mampu menekan praktik politik uang dalam pilkada agar tak terus berulang.
“Mekanisme-mekanisme ini yang mungkin perlu kita pikirkan ke depannya agar dalam Pilkada, money buying atau vote buying ini tidak tinggi. Nah, itu tentu harus kami susun dalam revisi Undang-Undang Pilkada,” tutur Dede.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, persoalan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto saat membahas konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diserahkan MPR kepada Presiden. Sebanyak 12 kepala daerah terjaring dari awal 2026 hingga Agustus ini bukanlah jumlah yang sedikit.
“Beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi. Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan,” ujar Muzani usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2026)
Prabowo juga menyoroti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melalui proses demokrasi dengan biaya besar dan membutuhkan energi yang tidak sedikit.
“Salah satunya Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin atas kembali terjadinya OTT KPK yang menjerat sejumlah kepala daerah secara beruntutan.
“Kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan,” ujar Tito di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“ Pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang ,” jelas Tito Karnavian.
Meski demikian, pemerintah memiliki keterbatasan karena kepala daerah merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat. Persoalan integritas tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
“Pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang,” ucapnya.
Dia membuka peluang mengatur pembatasan biaya kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kebijakan ini sebagai respons atas maraknya kepala daerah yang terjerat OTT KPK.
“Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada? Apakah kemudian biayanya untuk yang memberikan bantuan sumbangan calon kepala daerah diumumkan ke publik transparan misalnya seperti di Amerika kan terbuka,” ujar Tito.
Selain pembatasan biaya kampanye, dia juga mengusulkan upah kepala daerah ditambah. Biaya operasional kepala daerah tergolong rendah saat ini.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan,” tuturnya.
Mendagri juga mendengar adanya usulan kepala daerah mendapat bonus dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga ditujukan agar kepala daerah kreatif meningkatkan PAD.
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (Unhan) Anang Puji Utama mengatakan, korupsi kepala daerah yang terus berulang merupakan sinyal melemahnya kapasitas negara pada tingkat lokal.
Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui reformasi kebijakan pembangunan daerah, maka yang terancam bukan hanya keberhasilan otonomi daerah, tetapi juga kemampuan bangsa mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan menjaga ketahanan nasional secara berkelanjutan.
Dalam kajian kebijakan publik, suatu persoalan dapat dikategorikan sebagai persoalan strategis apabila kegagalan yang sama terus terjadi meskipun telah tersedia instrumen hukum dan kelembagaan untuk mengatasinya.
Dengan demikian, korupsi kepala daerah yang berlangsung secara sistemik seharusnya tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai objek penegakan hukum pidana, melainkan sebagai risiko strategis terhadap pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengulangan korupsi kepala daerah berpotensi menimbulkan ancaman terhadap ketahanan nasional. Konsep ketahanan nasional menempatkan stabilitas politik, efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, serta kohesi sosial sebagai unsur yang saling berkaitan dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketika pemerintahan daerah kehilangan legitimasi akibat korupsi, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut menurun.
Penurunan kepercayaan tersebut dapat berkembang menjadi apatisme politik, menurunnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, meningkatnya polarisasi sosial, bahkan dalam kondisi tertentu dapat memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas daerah.
Vonis Ringan Bikin Koruptor Tak Jera
Vonis ringan yang dijatuhi pengadilan baik di tingkat pertama hingga kasasi dinilai menjadi penyebab para pelaku korupsi atau koruptor tidak jera. Kondisi ini pada akhirnya memicu suburnya praktik korupsi di Tanah Air.
Fenomena hukuman ringan bagi koruptor pun mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menyebut ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun.
Prabowo meminta hakim agar jangan memberi vonis terlalu ringan. Saat ini rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujarnya dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029.
Wacana agar para koruptor dihukum berat hingga dihukum gantung sudah lama digaungkan oleh para aktivis hingga tokoh agama. Sanksi tegas tersebut dinilai efektif memberantas praktik kotor korupsi yang sudah sangat akut di negara ini.
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah pada acara Muzakarah Hukum Nasional yang digelar Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Buya Amirsyah menjelaskan secara hukum Islam (syar’i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.
Dia memaparkan sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi yaitu hukuman mati.
Secara kelembagaan, MUI telah menetapkan dan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyebut kejahatan korupsi di Indonesia telah berada pada tahap darurat dan membutuhkan ketegasan hukum. Atas dasar itu, Kiai Cholil mendesak pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan hukuman mati bagi koruptor.
Dia menilai korupsi tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik terhadap eksistensi negara. Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera.
“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” katanya.
Sebelumnya, mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, koruptor jauh lebih hina dari pencuri.
Dalam Islam, orang yang mencuri bahkan dihukum dengan potong tangan. Karena itu, dia justru mengusulkan agar para koruptor dihukum mati agar bisa memberikan efek jera.
“Saya usulkan hukuman mati harus diberlakukan bagi para koruptor atau beri hukuman penjeraan atau penestapaan agar tidak terulang lagi,” ungkap Abdullah saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Prospek Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi” di Senayan City, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain hukuman mati, bisa juga diberlakukan hukuman penestapaan. Pelaku korupsi dibuat sengsara.
“Kita taruh mereka setiap orang satu pulau di Kepulauan Seribu tanpa diberi bantuan apa pun, biarkan mereka bertahan sendiri di sana,” katanya.
Sebanyak 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan kepala daerah tersebut ditangkap dalam kurun waktu Agustus 2025-Juli 2026.
