Polisi Geledah Rumah Pelaku ABH, Cari Bukti Tambahan di Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jatiasih Kota Bekasi

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta โ€“Jajaran Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan di rumahnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), N alias MS dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (28/09/2026).

Penggeledahan dilakukan di kediaman orang tua N alias MS (16) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MG (5) dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi satu tahun lalu.

Saat dikonfirmasi sebelumnya Kamis (24/09/2026)ย  Kasat PPA Polres Metro Bekasi Kota , Kompol Rosdiana menyatakan ada rencana upaya penggeledahan di rumah orang tuanya yang ditempati N alias MS selama ini, untuk mencari bukti tambahan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

โ€œBenar, kami dari penyidik Unit PPA melakukan upaya penggeledahan di rumah terduga pelaku. Ini untuk melengkapi alat bukti dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,โ€ ujar Kompol Rosdiana, Kasat PPA Polres Metro Bekasi Kota di lokasi.

Hari ini berdasarkan pantauan di lapangan, petugas datang dengan membawa surat perintah penggeledahan dan disaksikan oleh ketua RT setempat. Petugas sudah berada di lokasi sejak siang hari di sekitar rumah oragtuanya dan menunggu pelaku pulang dari sekolah dan orang tuanya yang sedang bekerja.

Setelah menunggu berjam โ€“ jamย  kedatangan pengacara dari pihak tersangka tiba di lokasi, akhirnya sekitar pukul 20.00 wib Tim Penyidik PPA Polres Metro mulai melakukan prosesย  penggeledahan mencari bukti sebilah pisau untuk kepentingan penyidikan, dan kemungkinan barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Namun sayangnya dari keterangan pengacara korban dan ketua RT setempat, pihak Tim Penyidik PPA tidak berhasil menemukan sebilah pisau di rumah ABH yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman ke korban.

Menanggapi hal ini, Unggul Sitorus, SH selaku pengacara dari korban (MG) mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya dan mengawal terus penyidikan kasus ini sampai selesai.

โ€œHingga saat ini penyidikan masih terus berjalan, meskipun penyidik belum berhasil menemukan bukti tambahan berupa pisau. Kami berkomitmen terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memberikan keadilan bagi klien kami, apalagi korban masih dibawah umur,โ€ tegasnya.

Pengacara korban meminta agar kepolisian tetap konsisten untuk melaksanakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur sampai tuntas.

โ€œKarena upaya pencarian bukti tambahan berupa pisau ini sangat vital dan memperkuat indikasi pengancaman dan penganiayaan kepada korban dengan senjata tajam. Kita tetap tunggu proses hukum selanjutnya sampai selesai, โ€ jelas Unggul.

Sementara Wakasat PPA Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Wuryanti mengatakan sementara hasil penggeledahan di rumah ABH belum bisa dipublikasikan ke media.

โ€œKarena kasus ini melibatkan anak dibawah umur maka sementara kami tidak bisa mempublikasikan secara umum. Hasilnya nanti kami tetap laporkan ke pihak pelapor, โ€ ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan penganiayaan yang dialami MG(5) sejak tahun 2025 dan sudah dibuatkan laporan polisinya di Polres Metro Bekasi Kota di tahun yang sama.

Korban disebut mengalami sejumlah luka akibat perbuatan N alais MS(16) bahkan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam pisau. Saat ini korban MG telah mendapatkan pendampingan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia.

Tersangka N alias MS yang masih berusia di bawah umur saat ini sudah berstatus ABH (tersangka) namun belum dilakukan penahanan.

Dan poses hukumnya ditangani secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akibat perbuatan N alias MS terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SF)ย 

Exit mobile version