Kota Bekasi, berita Jejak Fakta -Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran persnya menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
”Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Anang.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Sudirman, Jakarta.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp 2 triliun.
“Sekitar Rp 2 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/9/2026).
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ungkap dia.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen krusial terkait administrasi kerja sama operasi, perjanjian kontrak, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sebelum penggeledahan ini dilakukan, Kejagung juga telah memeriksa mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, sebagai saksi selama 8 jam pada Senin, 14 September 2026.(Red)
