Jakarta, Berita Jejak Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan ETS yang merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030 bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam peristiwa tangkap tangan di Pemkab. Sukoharjo, Sabtu (11/07/2026).
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mendapatkan ‘setoran upah pungut (UP)’ dan ‘setoran rutin OPD’ dari sejumlah pegawai pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah mata uang, termasuk mata uang asing, dan 25 keping emas seberat 2,5 kg.
KPK terus mengingatkan seluruh Kepala Daerah untuk menjaga amanah yang diberikan masyarakat, serta menjadi teladan integritas bagi seluruh ASN di daerahnya.(Red)
