Kaltara, Berita Jejak Fakta – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hj. Rahmawati, menyoroti penggunaan singkatan Kalut yang masih kerap dipakai untuk menyebut Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Ia menilai sudah waktunya singkatan ‘Kalut’ di tukar dengan istilah yang lebih merepresentasikan identitas daerah seperti ‘Kaltara’.
Tentu makna istilah Kaltara lebih layak digunakan karena tetap mencerminkan nama daerah secara utuh tanpa menimbulkan makna ganda.
“Itu harus diganti” tegas Rahmawati, Rabu (3/6/2026).
Berdirinya Provinsi Kalimantan Utara, ketika perpisahan administrasinya ke pusat disingkat ‘Kalut’. Sebutan, Kalut dapat menimbulkan persepsi negatif karena identik dengan kondisi bingung, panik atau tidak menentu.
Perlu adanya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk menetapkan sebutan yang lebih baik. Baik perangkat daerah juga DPR kota maupun DPRD agar membuat skema supaya paten penyebutan nama Kalimantan Utara tetap disebut Kalimantan Utara.
Namun sayangnya, penyebutan ‘Kalut’ masih saja digunakan didalam sejumlah dokumen maupun identitas daerah pemilihan anggota DPR RI asal Kalimantan Utara.
Hingga sekarang ini tiga (3) anggota DPR RI dari Kalimantan Utara tetap terdaftar Kalut, yang seharusnya bergeser Kalimantan Utara.
Kalut bukan awal dari kebutuhan administrasi ketika Kalimantan Utara berdiri sebagai provinsi pemekaran. Namun seiring perjalanan waktu, singkatan Kalut tersebut dinilai kurang tepat lantaran memiliki makna lain dalam bahasa Indonesia.(Fero)
