Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta -Setelah Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra dan Nyumarno dari PDI Perjuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Iin Fahrihin diperiksa sebagai saksi, Selasa (13/1/2026) oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan sejumlah wakil rakyat Kabupaten Bekasi tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara berdasarkan keterangan Sarjan di persidangan.
Pemanggilan beberapa anggota dewan Kabupaten Bekasi tersebut merupakan bagian pengembangan dari keterangan terdakwa Sarjan yang selama ini merupakan kontraktor yang mengerjakan banyak proyek di Pemda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Iin Farihin yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan hadir pada pukul 08.54 WIB dan diperiksa sebagai saksi,” ujar Budi.
Selain Iin, tim penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Sugiarto (wiraswasta), Yayat Sudrajat alias Lippo (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (karyawan swasta), Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (wiraswasta), Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, serta Dwi Welly Agustine alias Icong sebagai pengemudi.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan sejumlah wakil rakyat Kabupaten Bekasi tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara berdasarkan keterangan Sarjan di persidangan
Hingga kini, KPK masih menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta.(Red)
