K.H Saifuddin Siroj Sarankan Perlu Klarifikasi dari Kepresidenan Soal Sapi Kurban Prabowo dan Sapi Bantuan Pemerintah

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta -Viralnya pemberitaan mengenai pembelian ribuan hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 100 miliar pada Hari Raya Iduladha yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Presiden Prabowo memicu perdebatan publik.

Kebijakan pengadaan hewan kurban oleh Pemerintah kerap menuai pro dan kontra secara hukum tata negara maupun syariat Islam.

Menurut pandangan pribadi K.H.Saifuddin Siroj dalam perspektif fikih, ibadah kurban (udhhiyah) disyaratkan untuk dibeli menggunakan harta pribadi (milik sendiri).

Oleh karena APBN merupakan dana publik atau uang rakyat, kurban yang dibeli dari pos anggaran ini secara personal tidak bisa diatasnamakan sebagai ibadah individu Presiden.

“Kurban itu ibadah sosial yang dilakukan pribadi – pribadi, syariatnya bukan wajib. Tapi Sunnah Muakkadah dan dilakukan untuk yang mampu. Jadi ibadah kurban adalah ibadah pribadi bukan lembaga, ” ungkapnya.

K.H Saifuddin juga menegaskan jika menggunakan anggaran APBN maka babnya bukan berkurban tapi bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat.

Maka ada dua solusi yang harus dilakukan kata KH. Saifuddin Siroj, yaitu pertama jika itu bantuan menggunakan APBN dari Presiden maka hewan bantuannya dinamakan hewan bantuan Presiden yang disalurkan ke dinas sosial sebagai pihak penerima tapi disebutnya bukan hewan kurban.

Kemudian hewan sapi tersebut disalurkan oleh Dinsos di daerah masing masing-masing ke masyarakat yang berhak menerima.

“Si penerima bantuan tersebut (Dinsos)lah yang menentukan siapa saja warga atau masjid, pesantren, yayasan yang berhak menerima. Lalu mereka yang menerima bantuan hewan dari Pemerintah meniatkan secara pribadi hewan tersebut untuk berkurban. Jadi syariat nya berkurbannya bukan atas nama RI 1. Kalau misalnya kambing penerimanya satu orang, kalau sapi berarti tujuh orang, ” beber Kyai Saifuddin Siroj yang juga merupakan Ketua MUI Kota Bekasi.

Lalu solusi ke duanya adalah, Jika uang yang digelontorkan untuk membeli ribuan sapi kurban melalui APBN atas nama Presiden Prabowo maka uang 100 miliar tersebut harus diganti menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo.

“Lalu diniatkan berkurban atas nama pribadi Presiden Prabowo bukan atas nama lembaga kepresidenan atau Pemerintah Pusat, ” jelasnya.

Lantaran permasalahan ini sangat krusial menyangkut syarat sahnya beribadah kurban maka KH. Saifuddin Siroj menyarankan agar pihak Sesneg atau Lembaga Kepresidenan untuk segera mengklarifikasi.

“Ini perlu segera diklarifikasi jangan sampai membias dan tidak jelas hukum syari’at nya, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Kyai Saifuddin mengatakan, jika qurban atas nama APBN disamping tidak sah menurut fiqh, justru problemnya juga terletak pada dokumen dan mekanisme administratif dan LPJ dari pemberi dan penerima qurban itu sendiri.

“Dan jika hewan qurban diatasnamakan hibah, maka prosedur administratif, mekanisme, LPJ dan lain -lain harus dipenuhi sesuai regulasi hibah, ” tuturnya.

Sementara hal senada juga diungkapkan dari pihak kritikus mengatakan APBN tidak seharusnya digunakan untuk kurban, sebab kurban adalah ibadah personal.

Penggunaan dana publik dinilai tidak memenuhi esensi kepemilikan harta secara pribadi dan berpotensi menjadi polemik politis jika disalahgunakan oleh para pejabat/elit negara.

Namun dari sudut pandang pihak Partai Gerindra menyebutkan pembelian sapi dengan APBN dipandang sebagai program kerja pemerintah (bantuan sosial) untuk kebaikan umat.

Hewan tersebut dibagikan kepada pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas untuk mempererat solidaritas sosial dan membantu peternak lokal.(Red)

Exit mobile version