Bupati Bandung Barat Serahkan Bantuan Beras CPPD kepada Warga Korban Bencana sebanyak 1.001 Jiwa

Bandung Barat, berita jejak fakta – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyerahkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (21/11/2025).

Dalam sambutannya Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengucapkan rasa syukur ats terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar.

” Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan inayahnya sehingga kita masih di beri kesempatan untuk berkumpul dan bersilaturahmi pada hari ini, ” ucap Bupati Jeje.

Kegiatan penyaluran bantuan beras premium Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) AMANAH Kabupaten Bandung Barat diserahkan ke beberapa desa diantaranya; Sukamanah, Cinengah, Bojong, Sukaresmi dan  Cibitung  yag berada di  Kecamatan Rongga.

Dan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat yang terdampak bencana sebanyak 1.001 Jiwa dengan jumlah beras masing-masing 9 Kg/Jiwa.

“Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peran strategis dalam penyediaan pangan untuk penanganan bencana, kerawanan pangan, kondisi darurat serta menjaga stabilitas harga pangan di daerah, ” jelas Jeje.

“Berdasarkan amanat dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Pasal 23 Ayat (1) mengamatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk membangun cadangan pangan dan PP No. 17 Tahun 2015 Tentang ketahanan pangan dan gizi,” lanjut Jeje.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) H. M Lukmanul Hakim sebagai ketua Panitia pelaksanaan penyaluran bantuan beras premium Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) AMANAH di Kabupaten Bandung Barat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Bupati Jeje.

Penyaluran bantuan Beras Premium Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) AMANAH sebagai salah satu penanganan pasca banjir, pergerakan tanah dan tanah longsor di Desa Sukamanah, Cinengah, Bojong, Sukaresmi, dan Desa Cibitung se kecamatan Rongga.

Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2022 Tentang CPPD, Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2022 Tentang Ketahan Pangan, Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan CPPD dan DPA DKPP KBB Tahun 2025 Program Kegiatan Pengadaan CPPD.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam penanganan antisipasi kerawanan pangan pasca bencana sebagai pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak asasi manusia.

Target pendistribusian beras premium ke lima desa di kecamatan rongga 9.009 Kg untuk 1.001 jiwa yang digelar di Kantor Kecamatan Rongga Bandung Barat.

Sementara biaya pelaksanaan ini berasal dari APBD 2025 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat. (SEFTYAN)

 

Exit mobile version