Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pidana penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi berupa penyuntikan isi tabung gas 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
Kasus ini terungkap pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial WNS, yang diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pelaku penyuntikan gas Elpiji bersubsidi.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WNS telah menjalankan praktik penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg sejak Juli 2024.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan alat bantu berupa selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Tabung hasil suntikan kemudian dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya.
Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan pemerintah karena gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bukan untuk kepentingan komersial.
Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1. Satu unit mobil pick up hitam B 9050 PVA (alat angkut tabung gas).
2. Enam tabung Bright Gas 12 kg berisi penuh.
3. Delapan tabung Bright Gas 12 kg kosong.
4. Sepuluh tabung Elpiji subsidi 3 kg berisi penuh.
5. Lima belas tabung Elpiji subsidi 3 kg kosong.
6. Uang tunai senilai Rp327.000.
7. Satu unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Setu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Setu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka saat tengah melakukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” ungkap Kapolres, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan memperoleh keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pernyataan Kapolres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Ia juga meminta pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red).
