Korban Penganiayaan Sempat di Rawat 4 hari di RS, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jatiasih Kota Bekasi yang dilakukan pelaku berinisial Har dan MS sudah memasuki babak baru di ranah hukum Polres Metro Kota Bekasi. (11/5/26)

Kuasa hukum dari pihak korban EV mengatakan, dugaan pengeroyokan meminta kepolisian segera mengamankan para terduga pelaku. Hal itu disampaikan usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP.

“Kami bersama korban sudah memberikan keterangan, termasuk saksi-saksi dan bukti-bukti. Harapan kami untuk Bapak Kapolres agar segera mengamankan para pelaku, karena ini dugaan Pasal 170 yang dilakukan lebih dari satu orang,” tegas Unggul Sitorus kuasa hukum korban.

Ia juga menilai langkah cepat kepolisian diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan para terduga pelaku melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Ia kita khawatir para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jadi kami berharap segera diamankan,” lanjutnya.

Saat ini proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Pihak korban telah menjalani pemeriksaan serta melengkapi keterangan saksi dan bukti pendukung sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor dimana korban pingsan akibat dihajar pakai pot bunga dan dikeroyok oleh dua pelaku yang merupakan tetangganya.

Lebih jauh Kuasa hukum juga menyampaikan, bahwa kliennya mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan selama beberapa hari dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa.

“Klien saya EV harus sampai dirawat selama empat hari dan tidak bisa beraktivitas usai,” cetusnya.

Unggul juga menegaskan, bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan meminta seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Jadi kalau menurut saya tidak ada yang kebal hukum. Kita lihat saja nanti prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum,” tutupnya. (Red)

Exit mobile version