Jakarta, Berita Jejak Fakta -Politisi Andi Sinulingga menyoroti pola pengelolaan Koperasi Merah Putih. Ia menilai program tersebut idealnya dikelola oleh badan koperasi, bukan melalui perseroan terbatas (PT) milik negara seperti PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Andi, jika menggunakan pendekatan top down, negara seharusnya membentuk koperasi yang kemudian berperan membentuk dan membina koperasi di daerah.
โJika pakai logika Rocky Gerung, top down, maka negara membentuk koperasi, dan koperasi itu membentuk serta membina koperasi-koperasi di daerah-daerah. Pengadaan yang terkait kebutuhan koperasi juga dilakukan oleh badan koperasi sendiri. Jangan pengadaan diserahkan ke PT lagi, atau paling tidak berbagi porsi,โ kata Andi melalui akun X pribadinya, Selasa (8/9/2026).
Ia juga mendorong agar koperasi mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
โLalu koperasi juga diberikan hak yang sama untuk bisa mengerjakan proyek-proyek pemerintah, setara dengan perseroan terbatas,โ tandasnya.
Pernyataan Andi tersebut disampaikan di tengah rencana pengadaan kendaraan untuk mendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyebut kebutuhan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih mencapai sekitar 160.000 unit. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor dari sejumlah negara, di antaranya China, India, dan Jepang. Beberapa merek yang disebut dalam pengadaan tersebut yakni Foton sebanyak 13.500 unit, Mitsubishi 13.600 unit, Hino 10.000 unit, dan Isuzu 900 unit.
Total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp200 triliun. Anggaran itu berasal dari alokasi pembangunan Kopdes Merah Putih.
Sementara itu, proses pengiriman kendaraan disebut dipantau secara berkala. Sebelumnya, sekitar 105.000 unit pikap dari India telah lebih dahulu didatangkan dan akan tetap disalurkan kepada koperasi desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan kendaraan tersebut nantinya digunakan untuk mendukung distribusi logistik di setiap koperasi.
Diketahui, Kebijakan Kopdes Merah Putih berawal dari Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih dengan menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
Seiring pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan teknis. Di antaranya Permenkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Kopdes Merah Putih.
Kemudian Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta Permenkop No. 9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.
Terbaru pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.(Red)ย












