Ironis Fenomena 16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ramai-ramai Kena OTT KPK

Jakarta,Berita Jejak Fakta โ€“ Entah sampai kapan kepala daerah terus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara korupsi.

Pilihannya, mereka mau berbenah atau menunggu giliran?

Belasan kepala daerah baik gubernur, wali kota, hingga bupati hasil Pilkada 2024 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu tahun 2025-2026.

Penangkapan kepala daerah korup sebenarnya tinggal menunggu waktu.

Kepala daerah yang ditangkap di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mempertegas posisi kepala daerah yang tidak berintegritas, yang tidak jera atau kapok melakukan tindak pidana korupsi sehingga kena OTT.

Padahal, banyak teman sejawatnya yang telah ditangkap KPK.

โ€œMereka menganggap penindakan itu random, bisa jadi tidak akan kena mereka. Namun, pada kenyataannya sekarang kena,โ€ ujar Yudi, beberapa waktu lalu.

Dia mencontohkan motif Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang meminta upeti dengan cara memeras bawahannya yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

โ€œBirokrasi yang korup ini masih sangat mengkhawatirkan terkait kinerja dan prestasi daerah karena merit system tidak berjalan. Bagi kepala OPD, kerja mereka akan diliputi ketakutan karena kalau tidak menyetor mereka tidak akan mendapatkan posisi mereka saat ini,โ€ kata Yudi.

Fenomena Kepala Daerah Ditangkap KPK

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, jika pikiran kepala daerah adalah memenuhi kebutuhannya akan uang, mereka akan selalu berpikir untuk korup dengan cara memeras bawahan, jual beli jabatan, dan promosi jabatan.

Selain itu, dari proyek di daerah dengan cara menunjuk langsung yang harus dipatuhi bawahannya.

โ€œJadi, saya mengimbau kepala-kepala daerah lainnya untuk stop melakukan tindak pidana korupsi,โ€ tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menuturkan rentetan penangkapan kepala daerah merupakan alarm keras pentingnya pendidikan antikorupsi.

โ€œSepanjang 2025-2026 tercatat 11 OTT kepala daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi yang dilakukan. Ini adalah alarm keras bagi kita semua,โ€ ujar Wiyagus dalam Peluncurkan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, permasalahan korupsi harus diselesaikan hingga akar permasalahan yakni tindakan preventif bukan hanya melalui penindakan. Korupsi merupakan penyakit karakter yang obatnya melalui pendidikan antikorupsi.

โ€œKorupsi adalah penyakit karakter dan obatnya bukan hanya jeruji besi penegakan hukum, tapi masuk dalam preventif salah satu di antaranya pendidikan antikorupsi,โ€ katanya.

Wiyagus mendukung pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Pendidikan sejak dini mampu membentuk karakter sikap antikoruptif.

โ€œKita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar karena di usia inilah karakter akan dibentuk dan terbentuk,โ€ ucapnya.

Jejak Korupsi di Ikatan Keluarga

Ayah Anak dan Kakak Adik Dibui
Hampir setiap tahun, bahkan hampir setiap bulan, selalu ada pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Nah, beberapa di antara mereka yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) memiliki hubungan keluarga, adik kakak atau anak dengan orang tua.

Ada juga kakak beradik yang ditangkap KPK dalam kasus berbeda. Siapa saja mereka?

1. Ade Kuswara dan HM Kunang

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.

Sedangkan, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami H M Kunang dituntut empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

2. Ratu Atut Chosiyah dan Wawan

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022 setelah hampir 9 tahun mendekam di penjara.

Bersamaan dengan Atut, ada 22 narapidana koruptor yang mendapatkan program pembebasan bersyarat, termasuk adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 pada 12 Desember 2013.

Dia juga ditetapkan tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak pada 16 Desember 2013.

Dalam kasus tersebut, Wawan yang merupakan adik kandung Atut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Wawan adalah suami Airin Rachmi Diany, mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode sejak 2011 hingga 2021.

Wawan dan Atut menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan bersama Atut juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

3. Rachmat Yasin dan Ade Yasin

Kakak beradik yang juga mantan Bupati Bogor ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada waktu yang berbeda. Rachmat Yasin alias RY kena OTT KPK pada Mei 2014 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, RY divonis 5,5 tahun penjara. RY bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pada 25 Juni 2019, RY kembali dijerat KPK dalam kasus lain, ditetapkan sebagai tersangka lantaran memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.

Dalam kasus kedua ini, RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada Maret 2021. KPK mengeksekusi putusan tersebut pada April 2021 dengan menjebloskan kembali RY ke Lapas Sukamiskin.

Sementara itu, adik RY, Ade Munawaroh Yasin kena OTT KPK pada Selasa, 26 April 2022. Dia terjaring OTT KPK bersama 11 orang lainnya dalam kasus suap kepada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Saat itu, Ade mengikuti sidang secara daring. Adapun sidang putusan digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat, 23 September 2022.

Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara. Ade Yasin juga didenda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

4. Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Pasangan suami istri ini merupakan beberapa di antara terpidana kasus korupsi besar.

Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota DPR, sedangkan Neneng merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Permai milik Nazaruddin.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2011 dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Setelah melalui proses hukum, Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Selain kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin juga divonis dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, sehingga total hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Setelah menjalani masa pidana dan program cuti menjelang bebas, dia dinyatakan bebas murni pada Agustus 2020 sesuai ketentuan berlaku.

Sedangkan Neneng Sri Wahyuni divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2013 dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemnakertrans tahun 2008.

Neneng dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Perbuatan Neneng dinyatakan menguntungkan suaminya, Nazaruddin yang terlebih dulu divonis untuk korupsi proyek wisma atlet Jakabaring.

5. Adriatma Dwi Putra dan Asrun

Mantan Wali Kota Kendari.Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun terjaring OTT KPK pada Rabu, 28 Februari 2018. Keduanya divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018.

Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Ayah dan anak itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Adapun suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kota Kendari yang diberikan pemerintah Kendari kepada Hasmun.

Pada Selasa, 1 Maret 2022, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara. Keduanya selesai menjalani masa hukuman 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

6. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia

Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qurโ€™an di Kementerian Agama pada 2011-2012.

Zulkarnaen yang ketika itu menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah tender proyek.

Sedangkan Dendy ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap terlibat aktif dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara anggota dewan, rekanan, dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Dendy adalah Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.
Zulkarnaen divonis hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013.

Sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp5,7 miliar.

7. Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq

Kakak beradik ini merupakan anak dari pedangdut legendaris A Rafiq. Fahd El Fouz Arafiq pernah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi.

Fahd pernah terlibat kasus suap pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2012. Setelah bebas dari kasus tersebut, Fahd kembali tersandung kasus lain.

Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kemenag. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 September 2017.

Sementara itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT di Jawa Tengah pada Selasa, 3 Maret 2026. KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa.(Red)ย 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *