Parkir RSUD CAM Dikelola PTMP, Pemkot  Bekasi Diminta Buka Dasar Hukum dan Skema Kerjasama

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta-Setelah mengambil alih pengelolaan Pasar Baru Bekasi, PT Mitra Patriot (Perseroda) atau PTMP disebut mulai menjadi sorotan terkait rencana pengelolaan area parkir di lingkungan RSUD CAM Bekasi.

Ketua, Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Pembangunan Bekasi  (LP3B) Dadang Hendi, meminta Pemerintah Kota Bekasi transparan mengenai dasar hukum dan skema pengelolaan parkir tersebut.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah PTMP dapat mengelola parkir, tetapi bagaimana status aset, dasar penugasan, serta mekanisme apabila pengelolaannya kemudian melibatkan pihak swasta.

“Jangan sampai pola pengelolaannya hanya berpindah dari pemerintah ke BUMD, kemudian ujungnya justru diserahkan kepada pihak swasta. Ini harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya dan siapa yang paling mendapatkan manfaat ekonomi,” ujar Dadang kepada Suarakarya.id, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, apabila lahan parkir RSUD CAM merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi, maka statusnya perlu dipastikan terlebih dahulu sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Setelah itu, harus diketahui dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada PTMP untuk mengelola aset tersebut.

Dadang menilai hal tersebut penting karena penugasan kepada BUMD tidak dapat dipisahkan dari dasar hukum dan ruang lingkup penugasannya.

“Kalau asetnya milik daerah, pertanyaannya apakah ada keputusan atau peraturan kepala daerah yang memberikan penugasan kepada PTMP untuk mengelola parkir RSUD CAM? Kalau ada, apa ruang lingkupnya? Apakah termasuk memberikan pengelolaan kepada pihak ketiga?” katanya.

Sorotan tersebut muncul setelah Pemkot Bekasi memberikan penugasan kepada PTMP untuk mengelola Pasar Baru Bekasi melalui Perwali Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2026.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur penugasan PTMP, pemanfaatan barang milik daerah, pelaksanaan penugasan, pendanaan, pembukuan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

Namun, Dadang mengingatkan bahwa terdapat sejarah regulasi berbeda terkait penugasan PTMP dalam pengelolaan tempat parkir.

Perwali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2023 sebelumnya mengatur penugasan PTMP sebagai pengelola kawasan PKL dan tempat parkir pada lokasi pilot project. Peraturan tersebut kemudian dicabut melalui Perwali Nomor 29 Tahun 2024.

“Karena Perwali 15 Tahun 2023 sudah dicabut, maka kalau sekarang PTMP kembali masuk ke pengelolaan parkir di lokasi lain, publik berhak mengetahui dasar hukum terbarunya,” tegas Dadang.

Ia meminta agar Pemkot Bekasi tidak hanya menjelaskan siapa pengelolanya, tetapi juga membuka skema bisnis dan penerimaan dari pengelolaan parkir.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibuka dan diperiksa, mulai dari status kepemilikan lahan, KIB aset, surat penugasan PTMP, perjanjian kerja sama, hingga apabila ada, perjanjian antara PTMP dengan perusahaan swasta.

“Kalau memang nantinya ada pihak swasta, publik harus tahu bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai kerja samanya, berapa kontribusi untuk daerah dan bagaimana mekanisme bagi hasilnya,” ujarnya.

Dadang juga meminta agar jangan sampai PTMP hanya menjadi pihak yang mendapatkan akses awal terhadap aset daerah, sementara pengelolaan dan keuntungan ekonominya kemudian lebih banyak dinikmati pihak ketiga.

“BUMD harus menjadi instrumen untuk memberikan nilai tambah bagi daerah. Jangan sampai BUMD hanya menjadi pintu masuk untuk kemudian aset atau potensi ekonomi daerah dikelola pihak lain,” katanya.

Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya kerja sama dengan pihak swasta.

“Kerja sama dengan swasta tidak otomatis salah. Yang harus dilihat adalah kewenangannya, prosedurnya, kewajaran nilainya, transparansinya dan manfaatnya bagi daerah. Kalau seluruh prosedur dipenuhi dan daerah mendapatkan manfaat yang optimal, tentu berbeda persoalannya,” jelasnya.

Ia mendorong DPRD Kota Bekasi maupun aparat pengawasan internal pemerintah untuk meminta penjelasan mengenai rencana pengelolaan parkir RSUD CAM apabila benar PTMP akan masuk sebagai pengelola.

“Yang harus dijaga adalah aset daerah dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai publik baru mengetahui setelah kontrak dengan pihak swasta sudah berjalan,” pungkas Dadang.
Sementara pihak Walikota Tri Adhianto dan Dirut PT Mitra Patriot saat dihubungi redaksi untuk konfirmasi melalui Whatsapp dan telepon, sampai berita ini dimuat belum memberikan tanggapannya perihal masalah ini. (Red)
(Red) 
Exit mobile version