Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta— Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Bekasi Melawan menggelar aksi demo menuntut Pemerintah Kota Bekasi tidak mengorbankan dunia pendidikan atas persoalan sengketa sewa menyewa aset daerah yang mengakibatkan gedung kampus mereka ditutup sepihak, Jumat, (14/08/2026).
Ketua Korlap aksi, Ahmad Sabili Azhari kecewa terhadap Walikota Bekasi, Tri Adhianto dalam mengambil keputusan yang mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
“Dengan ditutupnya kampus STIE GICI oleh Pemerintah Kota Bekasi karena permasalahan aset, bahkan mereka tidak mengetahui bahwa banyak mahasiswa yang akhirnya menjadi korban, ternyata pendidikan tidak sepenting itu di kota patriot ini, ” ungkapnya.
Permasalahan sewa gedung yang berdampak terhadap mahasiswa/i STIE GICI menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat keberlanjutan proses pendidikan mereka.
“Aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait persoalan aset bangunan di Kota Bekasi yang berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan mahasiswa/i STIE GICI Kota Bekasi”, kata Ahmad
Aksi ini mengangkat tema “Kota Bekasi Gelap Gulita, Negara Merdeka dengan Mengorbankan Darah Pendidikan” dengan melibatkan perwakilan mahasiswa dan nasyarakat di Kota Bekasi.
Para mahasiswa menyampaikan orasi ilmiah dan pernyataan bersama mengenai pentingnya transparansi pengelolaan aset daerah serta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak.
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Bekasi Melawan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengenai persoalan sebuah bangunan, melainkan mengenai hak mahasiswa untuk mendapatkan kepastian atas keberlangsungan pendidikan serta kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Bekasi, melawan juga meminta dugaan adanya persoalan sewa dalam pengelolaan aset daerah perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, mahasiswa dan masyarakat mendesak agar seluruh proses pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi publik.
TUNTUTAN KOALISI MAHASISWA DAN MASYARAKAT KOTA BEKASI MELAWAN :
1. Mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota Bekasi, untuk segera menyelesaikan persoalan aset bangunan di Kota Bekasi, terutama persoalan bangunan yang berkaitan dengan Kampus STIE GICI Kota Bekasi.
2. Menuntut Pemerintah Kota Bekasi memberikan pertanggungjawaban dan solusi terhadap mahasiswa/i STIE GICI Kota Bekasi yang terdampak, agar hak mereka untuk melanjutkan pendidikan tidak terabaikan.
3. Mendesak BPKAD Kota Bekasi untuk membuka informasi dan memberikan transparansi terkait pengelolaan aset bangunan daerah, khususnya terhadap persoalan aset yang menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat.
4. Mendesak dilakukannya pemeriksaan dan pengusutan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau transaksi aset daerah, serta meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
5. Memberikan waktu 3 × 24 jam kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan respons dan langkah penyelesaian yang jelas terhadap persoalan yang disuarakan.
Ahmad menegaskan kembali, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dan penyelesaian yang jelas, Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Bekasi Melawan menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan di kantor Pemerintahan Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kabid Aset BPKAD Kota Bekasi, Disa Uniflora ketika dimintai tanggapannya hanya memberikan informasi kronologis surat perintah pengosongan bangunan milik Pemerintah Kota Bekasi yang disewa Yayasan Nusa Jaya Depok (GICI Business School Kota Bekasi) Rabu, (19/08/2026).
1. Pada tanggal 07 Mei 2025, Surat Wali Kota Bekasi Nomor 000.2.3.2/2003/BPKAD Aset, perihal Pengembalian Aset.
2. Tanggal 25 Juli 2025, Surat dari STIE GICI Perihal Permohonan Pertimbangan Pemanfaatan Gedung Pemda.
3. Tanggal 11 Agustus 2025, Pembahasan Pemanfaatan BMD kepada STIE GICI (disebutkan bahwa pemanfaatan diberikan 6 bulan)
4. Tanggal 22 Agustus 2025, Surat Wali Kota Bekasi Nomor 000.2.3.2/3880/BPKAD.Aset, perihal Persetujuan Sewa BMD selama 6 bulan.
5. Tanggal 19 Desember 2025, Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan STIE GICI Nomor 229 Tahun 2025 (berlaku s/d 19 Juni 2026)
6. Tanggal 10 Maret 2026, Surat GICI Nomor 029/GC-BKS/III/2026, tentang Permohonan Perpanjangan Kontrak Sewa Tanah dan Bangunan.
7. Tanggal 23 Juni 2026, Surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 000.2.3.2/2953/BPKAD.Aset, perihal Pemberitahuan Pertama.
8. Tanggal 7 Juli 2026, Surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 000.2.3.2/3257/BPKAD. Aset, perihal Pemberitahuan Kedua.
9. Tanggal 29 Juli 2026, Surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 000.2.3.2/3675/BPKAD. Aset hal Pemberitahuan Ketiga.
“Jadi jawaban saya, hanya menyampaikan ini aja,” ucap Disa singkat, selaku Kabid Aset Kota Bekasi diruang kerjanya.
Bersambung…
(****)
