Hasil Rakor Aparat Gabungan, Bangli di CBL Tambun Utara – Babelan Kabupaten Bekasi Bakal Dibongkar Satpol PP dan Aparat Gabungan

Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta -Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sempadan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) tepatnya di perempatan Kecamatan Tambun Utara hingga Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan bakal digusur.

Hal itu tampak saat Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait akan dibongkarnya Bangli di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Sukawangi dan Babelan.

“Hari ini kita Rakor dengan sejumlah institusi yang dipimpin oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi membahas tindak lanjut rencana normalisasi Kali CBL hingga perbatasan Muara Bakti, pertemuan antara Sungai Bekasi,” ujar Camat Tambun Utara, Najmuddin.

Menurut Camat Tambun Utara, para pemilik Bangli diberi waktu selama 7 hari untuk membongkar sendiri bangunannya (mandiri).

Najmuddin mengatakan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Dikatakan, Pemilik bangli diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri, sebelum tim gabungan turun.

“Ini dalam rangka memberi teguran pertama, kedua dan ketiga. Direncanakan Surat Peringatan (SP) I diberikan hari ini. Per 3 hari sampai selesai nanti hari Rabu depan. Apabila tidak dibongkar sendiri, nanti akan Kami bongkar,” jelasnya.

Ia menargetkan dalam 7 hari ke depan seluruh bangunan liar di bantaran kali itu sudah kosong.

“Jika masih ada yang tidak mengindahkan, maka eksekusi pembongkaran paksa akan dilakukan,” tegasnya.

Senada dikatakan Surya Wijaya, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi ketika dikonfirmasi wartawan.

“SP I mulai diberikan kepada pemilik Bangli hari ini. Untuk titik mulai dari Jembatan CBL Srimahi hingga Desa Sukamekar,” ujarnya, Rabu (5/8/26).

“Hari ini Kita menyampaikan Surat Peringatan pertama kepada para pemilik bangli. Dari perempatan Jembatan CBL Srimahi, putar ke kiri dari arah Gabus, sampai Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi hingga Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan,” lanjut Surya Wijaya.

Menurutnya, penertiban ini wajib dilakukan karena bangli sangat mengganggu program pemerintah yakni normalisasi sungai.

“Hari ini SP I dilayangkan, 3 hari ke depan masa tenggang, SP 2 dan SP 3. Menyusul Senin-Selasa pemberitahuan penertiban. Rabu depan penertiban paksa dimulai,” ujarnya.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau, nanti setelah penertiban jangan sampai membangun kembali,” pesannya.

Berdasarkan data sementara, jumlah bangunan dan tanaman yang terdampak di Tambun Utara ada sekitar 17-19 titik. Di wilayah kecamatan Tambun Utara sendiri hanya 4 sampai 6 bangunan.

Ia berharap warga memahami bahwa normalisasi ini demi kepentingan bersama. Sebab Kali Bekasi-CBL sudah 40 tahun tidak pernah dikeruk sejak dibangun tahun 1981.

“Kita sih berharap masyarakat mengerti bahwa selama ini yang menyebabkan Kali Bekasi CBL itu, baik itu Tambun Utara dan Sukawangi, adalah sedimentasi sungai yang sudah sangat lama. Sekarang dinormalisasi, dikeruk agar sedimentasi ini bisa diangkat,” ungkapnya.

Dengan normalisasi ini, Pemkab Bekasi berharap kapasitas Kali CBL kembali normal sehingga risiko banjir di wilayah hilir seperti Tambun Utara dan Sukawangi berkurang.

Hadir dalam Rakor, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, perwakilan Polres Metro Bekasi Kabupaten, perwakilan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi lainnya.

 

 

Exit mobile version