Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta -Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tunggakan sampai dengan tahun 2025.
Kebijakan ini berlangsung sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 dan HUT RI ke-81.
Untuk itu, Wajib Pajak (WP) cukup membayar PBB nilai pokoknya saja tanpa dikenakan denda tunggakan.
Ketentuan dan Cara Pembayaran
Untuk cakupan penghapusan denda 100% untuk seluruh tunggakan PBB-P2 sampai tahun pajak 2025.
Periode penghapusan denda pajak dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Untuk pembayaran pajak masyarakat bisa menggunakan layanan online dan dapat juga diakses melalui situs resmi Bangbadil Kabupaten Bekasi atau aplikasi seluler iPBB Kab. Bekasi di Google Play Store.
Atau pembayaran pajak PBB bisa melalui Mitra Pembayaran yaitu melalui virtual account atau transfer bank (Bank BJB, Mandiri, BRI, BNI, BCA), e-wallet, serta gerai retail modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Ayo manfaatkan kabar gembira ini untuk mendapatkan penghapusan denda PBB sampai 31 Agustus 2026.(Red)
