Kejari Kota Bekasi Tahan Tersangka ASN berinisial JAS, Kesandung Dugaan  Korupsi Pungli Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta–Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan dan melaksanakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial JAS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H. mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu 15 Juli 2026 di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan hasil penyidikan serta telah diperolehnya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Atas permintaan tersebut, saksi H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu:

Tanggal 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000,- melalui transfer ke rekening atas nama tersangka; 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- melalui transfer ke rekening yang sama; dan 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- secara tunai.

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti, terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar:

Primair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Subsidiair :Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan

Lebih Subsidiair : Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. (SF) 

 

Exit mobile version