LIN Kota Bekasi Resmi Laporkan Ke Kejari Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran HPN Bekasi Raya 2026 senilai 327 juta 

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta –Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi secara resmi menyerahkan dokumen pelaporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran APBD senilai 327 juta dalam kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026).

Surat bernomor 03/MAT-SHS/A&R/VI/2026 tersebut sebenarnya telah ditandatangani sejak 29 Juni 2026 lalu Namun baru hari ini diserahkan ke Kejari Kota Bekasi.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua LIN Kota Bekasi Frits Saikat didampingi Sekretaris Jenderal LIN Tommy Langi dan diterima oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H.

Frits Saikat menegaskan pelaporan ini disusun berlandaskan kerangka hukum yang kuat, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menjelaskan jeda waktu sejak surat ditandatangani hingga diserahkan merupakan bagian dari sikap bijak dan niat baik pihaknya agar memberikan kesempatan kepada pihak Diskominfostandi, Panitia Pelaksana dan Event Organizer (EO) untuk menjelaskan transparansi anggaran ke publik.

Namun kesempatan tersebut untuk duduk bareng menjelaskan penggunaan anggaran 327 juta ke publik diabaikan oleh mereka.

“Sebelumnya kami berharap pihak terkait bersedia membuka diri dan mengedepankan keterbukaan informasi demi kepentingan publik,” ujar Frits.

Lebih lanjut Tommy menegaskan, langkah ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pelaporan ini semata-mata sebagai wujud kepedulian sosial terhadap keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran APBD. Selama ini kami sudah berkali-kali meminta kepada Plt Diskominfostandi, Ketua panitia HPN serta Event Organizer (EO) untuk duduk bareng prescon secara terbuka pada rekan media”, tegas Tommy.

Tapi malah yang terjadi menjadi polemik berkepanjangan yang menjadi saling serang dalam pemberitaan sesama media maupun di grup medsos.

“Dikarenakan tidak adanya penyelesaian, akhirnya hari ini kami dari LIN Bekasi dengan tegas melaporkan Plt Diskominfostandi, mantan ketua Panitia HPN serta EO ke Kejaksaan Negeri kota Bekasi, agar dugaan tindak korupsi segera diambil langkah tegasnya oleh APH,” ungkap Tommy.

Menurut Tommy Langi, Kejari Kota Bekasi dinilai perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah.

“Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika dugaan penggunaan APBD Rp327,76 juta untuk kegiatan HPN menimbulkan polemik di masyarakat, maka perlu dilakukan penyelidikan secara transparan terbuka dan profesional,” ujar Tommy.

Tommy juga meminta Kejari menelusuri seluruh proses penggunaan anggaran, mulai dari mekanisme perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penentuan Event Organizer (EO) yang menangani acara tersebut.

Selain itu, Sekjen LIN meminta segera periksa seluruh pihak yang terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Termasuk dugaan penerimaan dana dari pihak lain di luar anggaran APBD apabila memang terdapat bukti yang mendukung adanya penyimpangan sudah tangkap saja”, katanya dengan nada geram.

Ia pun menegaskan sejak mulai hari ini LIN secara resmi sudah membuat laporan, untuk itu Ia meminta agar Kepala Kejari segera secepatnya bertindak melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran APBD dalam kegiatan HPN Bekasi Raya.

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tommy Langi.

Pihak LIN kini menaruh harapan agar Kejari Kota Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan yang teliti, mendalam, transparan, dan penuh akuntabilitas.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah pernah menyatakan jika pihak Kejari selalu terbuka menerima laporan dari elemen-elemen masyarakat jika terjadi adanya dugaan korupsi penggunaan APBD di Kota Bekasi, Senin (06/07/2026),

“Biasanya jika ada dugaan penyalahgunaan dana APBD di internal Pemerintah, ada Inspektorat yang akan memeriksanya, dan di akhir tahun anggaran ada penilaian dan pemeriksaan dari BPK. Namun begitu, masyarakat tidak usah khawatir jika ada laporan dari masyarakat ke Kejari. Kami pun punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara, ” jelas Ryan. (SF) 

 

 

 

Exit mobile version