Diduga Ada “Titik Kordinat Siluman” Secara Kolektif Dilakukan Oknum, Sejumlah Orang tua Tuntut Keadilan dan Transparansi di SPMB SMP N 12 Kota Bekasi

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta– Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SMP tahun 2026 menuai protes sejumlah orang tua siswa di Kota Bekasi, lantaran adanya dugaan kecurangan titik kordinat sehingga anaknya tersingkir dari daftar siswa yang diterima di SMP Negeri 12 Kota Bekasi.

Mereka mengaku adanya manipulasi titik kordinat beberapa siswa yang memiliki jarak rumah jauh dari sekolah dengan radius 700 – 3.000 meter namun didata sistem SPMB tertulis berjarak 150-200 meter dari sekolah.

Sementara siswa yang jaraknya 600-700 meter dari sekolah terpental alias tersingkir dari Sistem SPMB di SMP N 12 Kota Bekasi.

Salah satu orang tua siswa yang tak mau disebut namanya mengaku rumahnya bertetanggaan tak jauh dari siswa yang lolos.

” Jarak rumahnya ga jauh beda dengan jarak rumah saya, tapi bisa lolos dengan merubah titik kordinat rumahnya dengan jarak 150 meter, saya dapat informasi hampir semua anak yang satu SD dengan anak saya masuk pakai jalur “titipan” dengan dikolektif “titik kordinat siluman” yang diatur oleh oknum orangtua murid juga, ” terangnya.

Dengan adanya temuan ini, orangtua murid yang seharusnya keterima di SMP N 12 merasa dirugikan dan tersingkir gara -gara modus kecurangan merekayasa titik kordinat jarak rumah.

Berdasarkan aduan yang diterima dari sejumlah orang tua murid, pihak yang disorot adalah oknum di SDN asal siswa. Orang tua menduga titik kordinat sejumlah calon siswa “diatur” secara bersama-sama agar masuk dalam radius zonasi SMPN favorit di Kota Bekasi.

“Ini jelas tidak adil. Anak kami 600 meter ke sekolah tapi kalah dengan yang rumahnya jauh. Kami minta Dinas Pendidikan segera audit,” ujar salah satu perwakilan orang tua, Kamis (9/7/2026).

“Anak saya tidak keterima padahal tahun lalu tetangga saya yang jaraknya 600 meter sama dengan rumah saya bisa lolos. Suami saya hanya tukang parkir berharap banget anak saya bisa masuk sekolah negeri, untuk ke swasta saya jelas tidak mampu, ” ucap orangtua murid lainnya dengan nada sedih.

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah pengumuman PPDB SMPN Tahap 1. Sejumlah siswa yang berdomisili hanya berjarak 500 meter hingga 1 km dari sekolah dinyatakan tidak lolos karena kuota zonasi penuh dengan siswa yang rumahnya tercantum di sistem SPMB memiliki “titik kordinat siluman” antara 100-200 meter dari sekolah.

Menanggapi hal tersebut, para orang tua menuntut 3 hal: audit ulang data domisili, keterbukaan data titik koordinat peserta didik yang lolos, dan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan dari salah satu murid, dirinya pernah menanyakan hal ini ke pihak operator SMP N 12 Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi namun jawaban yang diterima justru saling lempar tanggungjawab soal kewenangan penentuan titik kordinat.

Saat redaksi mengkonfirmasi perihal adanya permainan ” Titik Kordinat Siluman” ke Kadis Disdik Kota Bekasi, namun sayangnya beliau tidak memberikan solusi dan tidak menjawab persoalan yang sebenarnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan mempertanyakan komitmen pelaksanaan SPMB yang mengedepankan asas objektif, transparan, dan akuntabel.

Exit mobile version