Frits Saikat Tantang Diskominfostandi Kota Bekasi Buka Bukaan Data Penggunaan Anggaran 327 Juta di HPN Bekasi Raya

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta -Aktivis pengawas transparansi anggaran publik, Frits Saikat secara tegas menantang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi untuk menyelenggarakan audit publik terbuka terhadap penggunaan anggaran Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Rabu (24/06/2026).

Tantangan ini diajukan guna menguji keabsahan, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran sebesar Rp327,76 juta yang bersumber dari APBD untuk penyelenggaraan Hari Pers Nasional ( HPN) Bekasi Raya 2026 yang sudah terlaksana pada tanggal 11-13 Juni 2026 lalu.

Frits menilai banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran sebesar 327 juta itu, karena dirinya melihat realita acara di lapangan ternyata ada beberapa fasilitas yang menggunakan aset Pemkot Bekasi dan aksi sosialnya pun merupakan kolaborasi dengan institusi pemerintah kota Bekasi.

Sementara dipelaksanaan acara HPN Bekasi Raya yang membuat dirinya makin heran, ada dua pihak sebagai pelaksana acara yakni Event Organizer (EO) ditunjuk oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) dan Panitia Pelaksana yang pengurusnya dari wartawan Bekasi.

“Sama – sama sebagai pihak pelaksana, lalu bagaimana pertanggungjawabannya nanti, bahkan ada dugaan panitia pelaksana pun mencari dana juga di luar dana APBD, “? ucap Frits heran.

Di satu sisi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi sebagai pengguna anggaran  Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, menangapi isu dugaan penyalahgunaan anggaran 327 juta dengan memberikan klarifikasi sebagai penjelasan formal.

Namun bagi Frits, penjelasan formal administrasi dari Plt Kadis Kominfostandi Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan tak menjawab keseluruhan transparansi anggaran dan klarifikasi tersebut bukanlah titik akhir diskusi, melainkan gerbang awal untuk mewujudkan keterbukaan yang lebih mendalam dan substantif.

Oleh karena itu, Frits menilai masih ada poin-poin krusial yang perlu dijelaskan dan didalami secara transparan dihadapan publik:

Pertama, Transparansi Rincian Anggaran.

“Kami tidak mempertanyakan keabsahan alokasi anggaran sebesar Rp327,7 juta tersebut yang telah sesuai rincian biaya pengajuan. Namun, apakah Diskominfostandi bersedia membedah rinciannya secara terbuka? Berapa besar proporsi dana yang terserap untuk operasional penyelenggara acara (EO), berapa yang benar-benar digunakan langsung untuk peningkatan kapasitas wartawan di lapangan, dan berapa alokasi yang terserap untuk keperluan seremonial semata?,” tegas Frits.

Kedua, Uji Efektivitas dan Dampak Program.

Pertanyaan mendasar lainnya berkaitan dengan urgensi dan manfaat riil di tengah kondisi sosial masyarakat.

“Di tengah banyaknya kebutuhan mendesak di bidang sosial dan kemanusiaan di Kota Bekasi, serta dengan semangat efisiensi, sejauh mana urgensi pengalokasian dana sebesar itu untuk kegiatan HPN? Saya menantang dinas untuk menunjukkan seluruh data terukur mengenai peningkatan kapasitas jurnalistik apa yang nyata dihasilkan, serta dampaknya bagi peningkatan literasi publik atau penyelesaian berbagai persoalan sosial di kota ini?” bebernya.

Ketiga, Keterbukaan Proses dan Kontrak EO.

Agar proses pengadaan tidak sekadar memenuhi formalitas administrasi, transparansi seleksi penyelenggara menjadi hal yang tak terelakkan.

“Saya menantang dinas untuk membuka rekam jejak lengkap proses seleksi EO tersebut. Bagaimana mekanisme kurasi dan penilaiannya dilakukan? Apakah prosesnya benar-benar objektif dan bebas intervensi, sehingga kegiatan yang diklaim sebagai kemitraan strategis ini tidak berubah menjadi sekadar proyek ‘titipan’ yang hanya menguntungkan vendor atau oknum tertentu, namun minim substansi yang bermanfaat bagi insan pers?”

Keempat, Audit Independen dan Uji Tata Kelola.

Jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan dan pengawasan pemerintah sebagaimana diklaim, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak dialog terbuka.

“Mengapa tidak digelar dengar pendapat publik (public hearing)? Saya mengajak Diskominfostandi berdialog langsung dengan elemen masyarakat sipil dan insan pers yang kritis. Tujuannya untuk menguji apakah standar ‘tata kelola pemerintahan yang baik’ atau good governance yang selama ini diklaim itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau hanya sekadar pelengkap di atas kertas dokumen pertanggungjawaban semata?” kata Frits heran.

Penutup Tantangan

Frits menegaskan bahwa transparansi yang sesungguhnya bukan hanya soal membuktikan legalitas administratif, melainkan soal memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia menanti keberanian Diskominfostandi untuk tidak lagi bersembunyi di balik surat keterangan formalitas, melainkan berani membuktikan efektivitas dan kewajaran penggunaan anggaran tersebut secara terbuka di hadapan publik.(Red)

Exit mobile version