Korban Rentenir Modus Beli Emas Lapor Polisi atas Pencemaran Nama Baiknya di Medsos

Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta– Yuningsih (54) warga Kampung Siluman, Mangunjaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi melaporkan NR ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pencemaran nama baiknya di media sosial (Medsos).

Yuningsih mengaku dirinya jadi korban atas tuduhan membawa kabur emas dengan foto dirinya yang diposting di akun Facebook Ellail Rachmah milik NR dengan tulisan perkataan ” Balikin Emas Emas Gua! “.

“Saya padahal sudah melunasi hutang, buktinya KTP saya sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap saja diposting, dituduh maling Mas. Malu saya pak,” kata Bu Yuningsih menangis.

Yuningsih yang berprofesi sebagai tukang urut itu memperlihatkan print kertas foto dirinya yang diposting di Facebook akun milik Ellail Rachmah. Ada tulisan: “Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suru balikin emas guaaaa”.

Di hari itu juga, Yuningsih bersama warga lain melaporkan akun Ellail Rachmah alias Ela ke Polres Metro Bekasi STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Melalui Media Sosial Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE.

Yuningsih mengaku awalnya memang hutang ke NR sebesar satu juta rupiah karena ada kebutuhan keluarga yang mendesak dengan mencicil Rp. 150 ribu/minggu sebanyak 11 kali.

Kata Yuningsih modusnya dengan membeli emas di salah satu toko emas di Pasar Mini Mangunjaya.

“Kami diarahkan ibu NR ke Toko Mas Sugeng. Sampai di Toko, kita kasih tau, di suruh Bu Ela. Seperti saya pinjam Rp1 Juta. KTP (Kartu Tanda Penduduk) saya ditahan. Lalu saya di foto di depan saya ada cincin berikut surat Emas. Setelah di foto, saya terima uang dari Toko Mas Rp970 Ribu. Lalu saya di minta mulangin dengan mencicil Rp150 Ribu/Minggu sebanyak 11 kali,” beber Yuningsih, Selasa (14/4/2026) pagi di Kampung Siluman.

Namun anehnya, tidak hanya Yuningsih, beberapa warga lainnya juga mengaku tidak menerima cicin emas yang difoto itu, padahal transaksinya beli emas dengan cara hutang dan membayar dengan cara mencicil sebanyak 11 kali.

“Tidak pak (tidak menerima cicin emas) ,” ujar para warga bersama Yuningsih serempak.

“Emas itu diambil kembali sama pemilik toko. Kami hanya sebatas di foto,” celetuk warga senada.

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini oleh media beritajejakfakta.my.id, NR melalui nomor whatsapp tidak mau memberikan jawabannya. Justru dengan marah dan ketus tidak koperatif menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (19/04/2026).(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *