Mantan Kontraktor Revitalisasi Pasar Kranji Iwan Hartono, Ditahan di Lapas Bulakapal Kota Bekasi

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta -Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Iwan Hartono mantan Direktur PT Annisa Bintang Blitar pada Senin (10/11/2025).

Iwan Hartono merupakan mantan kontraktor revitalisasi Pasar Kranji Baru yang sudah bertahun-tahun mangkrak.

Perkara yang dihadapi Iwan Hartono terkait pelanggaran pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang memberikan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Iwan Hartono sempat berontak tak mau dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Bekasi menuju Lapas Bulakapal Kota Bekasi.

Petugas pun sempat kuwalahan menaikan tubuh Iwan Hartono untuk masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah siap siaga di depan Kantor Kejari Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah SH menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terdakwa sebagaimana Putusan MA No.1595 juncto PT Bandung No.126 juncto PN Bekasi No.333.

“Yang bersangkutan kita eksekusi agar ditahan di Lapas Bekasi karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Ryan. (Red) 

Exit mobile version