Jakarta, Berita Jejak Fakta -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi dan digantikan oleh Semeru.
Pencopotan ini mengikuti jejak penyegelan rumah Eddy oleh KPK dalam rangkaian kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, status hukum Eddy hingga saat ini masih dalam pendalaman.
Selain pencopotan Kajari Kab Bekasi, Kejagung juga merotasi Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba. Ia dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Kejagung. Posisi Kajari Kabupaten Tangerang kini dijabat oleh Fajar Gurindro.
Diketahui, Kejari Kabupaten Tangerang sebelumnya menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan Kasi Pidum-nya, Herdian Malda Ksatria, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kejagung mencopot tiga Kajari yaitu, Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Bekasi dan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara serta Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, sebagai langkah tegas melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja pejabat di lingkungan Adhyaksa.
“Mutasi ini dilakukan dalam rangka pengisian kekosongan jabatan demi pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan, sekaligus evaluasi apakah pejabat tersebut bekerja maksimal atau tidak,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12)
Skandal Pemerasan di Hulu Sungai Utara
Pencopotan Albertinus Parlinggoman Napitupulu terjadi usai dirinya terjerat operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Albertinus diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Menurut laporan KPK, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar yang bersumber dari:
Hasil pemerasan
Pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara.
Penerimaan ilegal lainnya.
Tak sendiri, kasus ini juga menyeret Kasi Intelijen Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Kini, posisi Kajari Hulu Sungai Utara resmi diisi oleh Budi Triono, yang sebelumnya merupakan Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau.(Red)












