Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta –Masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi resah lantaran limbah dari PT Hasana yang merupakan perusahaan pengelola daur ulang limbah mengganggu lingkungan hidup dan kenyamanan warga di sana.
Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan limbah tersebut menurut pengakuan salah satu pegawainya bernama Apid, ternyata PT Hasana belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun izin pengelolaan limbah cair membuat warga memprotes hal tersebut, Senin (2/3/2026).
“Memang tidak ada IPAL di sini. Air limbah langsung dibuang ke belakang pabrik lewat saluran pembuangan,” ujarnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa limbah industri dibuang tanpa standar pengolahan, yang berpotensi mencemari tanah dan lingkungan permukiman warga.
Warga sekitar menyatakan dampak pencemaran sudah dirasakan sejak lama.
Salah satu warga berinisial IP (40), mengatakan perusahaan tersebut beroperasi sejak 2025 dan selama itu pula persoalan limbah tidak pernah ditangani secara serius.
Menurut dia, limbah yang dihasilkan berupa campuran sisa minuman, sayuran busuk, hingga minyak bekas yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Baunya sangat menyengat dan terus-terusan. Limbahnya bercampur, ada bekas minuman, sayuran busuk, sampai minyak. Ini sangat mengganggu,” kata dia.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Mereka mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan penindakan.
“Jangan sampai dibiarkan harus ada tindakan tegas supaya ada efek jera. Ini menyangkut aturan hukum, kesehatan dan lingkungan warga,” ujarnya.
Secara hukum, pembuangan limbah tanpa pengolahan dan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Untuk pelanggaran baku mutu air limbah, ancaman pidana mencapai tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar.
Sementara itu, untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran lingkungan oleh pelaku usaha di wilayah penyangga ibu kota.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hasana maupun pemerintah setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup tidak tinggal diam terhadap dugaan pencemaran yang terjadi di depan mata. “Kalau dibiarkan, yang jadi korban masyarakat,” kata IP. (Red/Dika)












