Kasus Dugaan Korupsi Tuper Anggota DPRD Kab Bekasi, Kejati Jabar Belum Tetapkan Tersangka Baru

Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta -Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara hingga Rp 20 miliar selama dua tahun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum menetapkan tetsangka baru.
Kejati Jabar baru menetapkan dua tersangka yaitu RAS (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan/PPK dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi) dan SL (mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDIP).
Peneliti Independent Human Institute, Ramdan Gojali menegaskan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi bukan sekadar kasus individu, melainkan kejahatan terstruktur dengan persekongkolan jahat yang dilakukan secara terencana untuk menggelembungkan anggaran.
Namun penetapan tersangka baru yang telah dijanjikan belum terealisasi, padahal alat bukti sudah jelas ada, mulai dari catatan rapat, notulensi resmi, hingga tanda tangan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang menjadi penerima manfaat.
“Ingat, kemarin sudah banyak yang diperiksa Kejati Jabar baik Anggota DPRD maupun pihak eksekutif. Ya, penyempurnaan alat bukti penting tetap waktu juga harus dipikirkan sesuai aturan. Masa, lenyap begitu saja enggak dong! Ya jangan main-main lah sama penegakan hukum intinya. Kalo kata alm. Gusdur gitu aja repot,” kata Ramdan Gojali, Minggu (25/1/2026).
Kerugian negara hingga Rp 20 miliar selama dua tahun tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga secara langsung merugikan masyarakat Bekasi yang berhak mendapatkan manfaat dari alokasi anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk program-program untuk rakyat.
“Untuk itu kami mendesak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka baru sesuai bukti yang sudah terkumpul dan mengusulkan perkara ke pengadilan dalam waktu dekat. Apabila terdapat hambatan apapun, Kejaksaan Agung harus segera mengambil alih kasus Tuper Bekasi untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.
Menurut Ramdan, kebenaran sudah terbuka selama dua tahun yaitu kerugian Rp20 miliar adalah hasil dari kejahatan terstruktur yang melibatkan lintas institusi. Bukti berupa rapat, notulensi, dan dokumen kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tidak bisa dinafikan.
“Kejaksaan memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda untuk mengembangkan tersangka baru, setiap hari penundaan adalah pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat Bekasi yang layak mendapatkan manfaat dari program-program untuk rakyat,” tegas Ramdan.
Ia melanjutkan, bahwa uang rakyat yang terkorupsi seharusnya dialokasikan untuk program-program untuk rakyat seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta bantuan sosial bagi kelompok yang membutuhkan di Kabupaten Bekasi.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *