Paguyuban PKL Alun -Alun Boleh Berjualan Lantaran Dapat Izin dari Pemkot Bekasi dan Berwacana Memberikan Kontribusi PAD ke Pemkot Bekasi

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta– Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ini tangah gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan terbuka yang selalu ramai dikunjungi masyarakat.

Berapa waktu lalu, Walikota sempat marah dengan kemunculan para pedagang PKL yang berjualan di area utama Plaza Patriot Chandrabhaga di Jalan Achmad Yani, selain mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga yang digunakan masyarakat, Sabtu (22/8/2026) lalu.

Penertiban PKL di area Plaza Patriot Chandrabhaga tersebut dengan alasan untuk memastikan keberadaan PKL di kawasan tersebut tertata sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun seperti kita ketahui bersama kawasan publik di area Alun -alun Hasibuan terutama di bahu jalan pun penuh dengan pedagang kaki lima (PKL) di kedua sisi bahu jalan sepanjang jalan tersebut.

Pemantauan redaksi beritajejakfakta.my.id di area tersebut menurut narasumber yang ditemui di lapangan Delvin Chaniago menyatakan jika para PKL tersebut merupakan binaan anggota dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun – alun dimana dirinya seagai salah satu pengurusnya.

” Para pedagang di sini merupakan binaan kami, namun kami sudah mendapatkan izin dari Pemkot Bekasi, ” jelasnya.

Menurut Delvin, ada sekitar 150 PKL yang berjualan di area tersebut dan sebagian besar adalah anggota dari Ormas GMBI Kota Bekasi.

Menanggapi soal lokasi pedagang yang berada di area bahu jalan di sekitar alun – alun Hasibuan, Delvin mengungkapkan jika penggunaan bahu jalan sudah mendapatkan izin baik dati Dinas Perhubungan maupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi.

“Karena ditengah lapangan alun -alun dan sekitarnya tidak diperbolehkan untuk berdagang (steril), kami diberikan tempat di bahu jalan, ” jelasnya.

Meskipun dua sisi bahu jalan di area tersebut dipergunakan untuk berdagang beresiko terjadi kecelakaan dan memacetkan lalu lintas, Delvin berdalih bahwa hal tersebut sudah dibahas dengan Pemkot Bekasi.

“Pertimbangannya karena area alun alaun sedang dilakukan renovasi, dan tidak boleh untuk berdagang maka sementara pakai sisi bahu jalan. Tapi setelah selesai renovasi, rencananya PKL hanya diperbolehkan berdagang di satu sisi bahu jalan memanjang sampai depan RSUD, ” terangnya.

Lantaran sudah mendapatkan izin dari Pemkot maka para pedagang binaanya harus mematuhi aturan dari Pemkot berjualan dari jam 5 sore samapai 12 malam dan rencananya para PKL akan memberikan kontribusi ke Pemkot melalui Bapenda dengan bekerjasama dengan Bank Jabar.

“Para pedagang nantinya harus membuka rekening Bank Jabar untuk mempermudah pembayaran kontribusinya ke Bapenda, namun besarannya saya belum tau pasti hitungannya karena masih dalam proses, ” ungkap Delvin.

Selain itu, para PKL juga sudah mendapatkan bantuan gerobak gratis dari Bank Jabar, Baznas dan Mayora. Para sponsor ini juga dikenakan pajak reklame oleh Pemkot Bekasi.

Delvin mensuport kebijakan tersebut lantaran Pemkot juga tidak melarang masyarakat untuk berjualan, sepanjang memberikan kontribusi PAD dan mematuhi aturan dari Pemerintah Kota Bekasi yang telah menetapkan lokasi yang dapat digunakan PKL.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha