AMPUH Kota Bekasi Pertanyakan Regulasi PTMP dan BETA dalam Pengelolaan Pasar Baru, Dirut PT BETA Klaim Sudah Sesuai Mekanisme dan Regulasi

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Bekasi , James Abarua, menyikapi serius persoalan pengelolaan Pasar Baru Bekasi di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, setelah pengelolaan pasar tersebut kini ditugaskan kepada PT Mitra Patriot (PTMP), Jumat (28/08/2026).

Penugasan PTMP sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Namun, menurut James, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu segera dijelaskan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya terkait keberadaan PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA) dalam pengelolaan pasar.

James menyoroti adanya pungutan sewa kios yang disebut mencapai Rp555.000 per bulan untuk kios berukuran 3×3 meter, sedangkan kios berukuran 2×2 meter dikenakan Rp333.000 per bulan.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena PT Mitra Patriot disebut telah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 27 Agustus 2026 mengenai belum berlakunya biaya sewa di Blok 2 dan rooftop Pasar Baru.

Namun demikian, menurut informasi yang diterima AMPUH, PT BETA masih melakukan pemungutan biaya sewa kepada pedagang.

“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Kalau PTMP sudah menyampaikan pemberitahuan bahwa biaya sewa di Blok 2 dan rooftop belum berlaku, atas dasar apa kemudian masih dilakukan pemungutan oleh pihak lain?” ujar James Abarua.

James juga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Mitra Patriot dengan PT BETA.

Menurutnya, kerja sama pengelolaan aset atau fasilitas pasar yang berkaitan dengan BUMD harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola BUMD.

“Jangan sampai ada persoalan administrasi, legalitas, maupun kewenangan yang justru merugikan pedagang. Pemerintah Kota Bekasi harus memastikan seluruh proses kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang benar, dan tidak menimbulkan pungutan yang tidak semestinya,” tegasnya.

Para pedagang yang berjualan di bahu jalan ditampung sementara di rooftop gedung Pasar Baru Bekasi

AMPUH, lanjut James, meminta Wali Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran PT Mitra Patriot terkait pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan penugasan kepada BUMD tidak menimbulkan persoalan baru dan tidak membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Selain persoalan pungutan, James juga mempertanyakan kapasitas dan pengalaman PT BETA dalam pengelolaan pasar.

“Pertanyaannya sederhana, PT BETA ini memiliki pengalaman dan kompetensi apa dalam pengelolaan pasar? Bagaimana proses penunjukannya? Apa dasar PKS-nya? Apakah seluruh prosedurnya sudah sesuai aturan?” kata James.

Ia meminta Pemkot Bekasi dan PTMP membuka informasi terkait kerja sama tersebut kepada publik, termasuk dasar penunjukan PT BETA, isi dan mekanisme PKS, kewenangan masing-masing pihak, serta dasar penetapan tarif atau biaya yang dibebankan kepada pedagang.

“Pasar adalah tempat masyarakat mencari nafkah. Jangan sampai setelah penertiban pedagang dari badan dan bahu jalan, persoalan baru justru muncul dalam bentuk pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan menambah kebingungan,” pungkas James.

AMPUH menegaskan akan terus memantau persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Para pedagang yang sebelumnya berjualan dibadan dan bahu Jalan Djuanda dan Moh Yamin kini direlokasi di bagian rooftop Pasar Baru Kota Bekasi

Tanggapan Dirut PT BETA

Saat dimintai tanggapannya oleh beritajejakfakta.my.id, Dirut PT BETA, Berty mengatakan jika keberadaan perusahaannya dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi sudah sesuai regulasi dan sudah melalui proses lelang, bahkan sejak tanggal 7 Agustus 2026 lalu sudah mendapatkan SPK untuk melakukan pengelolaan pasar tersebut.

PT BETA kata Berty bekerjasama dengan PT Mitra Patriot (PTMP) dengan sistem KSO dan sudah sesuai dengan regulasinya.

Apalagi kata Berty, PTMP sebagai perusahaan Persiroda (Perusahaan Perseroan Daerah) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perseroan terbatas yang berhak mencari investor lain untuk bekerjasama mengelola pasar baru.

“PT BETA sudah memberikan dana kontribusi ke Pemerintah Kota Bekasi senilai 1,5 miliar yang disetorkan ke Bapenda dan dalam pengelolaan pasar baru kita masih mengatasnamakan PTMP dan tetap berkordinasi dengan Dinas Perindag serta UPTD Pasar, ” jelas Berty.

Berty mengklaim jika kerjasama pengelolaan Pasar Baru sudah direalisasikan secara bertahap mulai dari penertiban para pedagang yang berjualan dibahu jalan H. Djuanda dan  Moh Yamin. Dan merelokasi para pedagang untuk berjualan di Rooftop serta penataan dan mengembalikan fungsi Jalan Moh Yamin.

” Sekarang masyarakat sudah bisa melihat Pasar Baru sudah mulai rapi dan tertata, para pedagang yang berjualan di bahu jalan Juanda dan Moh Yamin sudah ditata untuk berdagang di Rooftop, sejalan dengan itu kami juga sudah mulai mempersiapkan pemasangan awning di Rooftop, perbaikan saluran air dan pengecatan pagar samping pasar sudah kita kerjakan, ” jelasnya.

Intinya kata Berty, sudah menjadi komitmennya untuk mewujudkan pasar baru bekasi yang bersih, rapi dan nyaman sehingga pembeli makin ramai.

“Kalau pasarnya rapi, bersih dan nyaman otomatis pengunjung pun akan senang dan menarik banyak pembeli dagang ke pasar baru, ” ujarnya.

Sementara terkait ada informasi jika PT MP dan PT BETA menarik iuran sewa kios dengan harga bervariasi, Ia membantah tidak ada pengambilan sewa kios dan itu sudah ada surat pemberitahuannya.

“Tidak ada sewa kios, mereka gratis berdagang di rooftop dan hanya dikenakan sewa satu lapak dan listrik masing-masing 10 ribu dan sewa perdolak Rp 10 ribu. Sementara pedagang berjualan di rooftop, kami secara bertahap menata danmerapikan gedung kios dua yang sebelumnya kumuh, kita rapikan agar bersih dan lebih tertata, ” beber Berty.

Sebagai perusahaan yang berpengalaman di parkir dan penataan pedagang di mall , Berty mengaku sanggup menjalankan amanat yang dipercayakan Pemkot Bekasi untuk mengelola Parkir dan Pasar Baru Kota Bekasi. (SF) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha