Hak Jawab Ketua Pelaksana HPN Bekasi Raya 2026 Terkait Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran HPN Bekasi Raya Senilai Rp 327 juta 

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta– Saya, Ade Muksin, selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Bekasi Raya Tahun 2026 sekaligus Ketua PWI Bekasi Raya, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media siber beritajejakfakta.my.id tanggal 24 Juni 2026 berjudul:

“Frits Saikat Tantang Diskominfostandi Kota Bekasi Buka Bukaan Data Penggunaan Anggaran 327 Juta di HPN Bekasi Raya”

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, saya perlu menyampaikan klarifikasi dan pelurusan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sebagai berikut:

1. Saya membantah apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa saya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan HPN Bekasi Raya 2026. Pernyataan yang mempersoalkan penyelenggaraan HPN Bekasi Raya tersebut tidak pernah dikonfirmasikan kepada saya sebelum berita diterbitkan.

2. Anggaran APBD Kota Bekasi untuk kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 tidak dikelola secara langsung oleh Panitia HPN Bekasi Raya. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Pemerintah Kota Bekasi/ Diskominfostandi dan penyedia jasa atau event organizer (EO) sesuai mekanisme pengadaan pemerintah.

3. Dengan demikian, mengenai nilai kontrak, penggunaan anggaran, pembayaran kepada penyedia maupun dokumen pertanggungjawaban APBD, klarifikasi dan permintaan keterbukaan data semestinya juga ditujukan kepada instansi pemerintah dan penyedia jasa yang memiliki kewenangan serta menguasai dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

4. Mengenai adanya dukungan atau bantuan di luar APBD, hal tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penggunaan anggaran ganda ataupun penyimpangan. Dukungan nonAPBD digunakan untuk kebutuhan kegiatan yang tidak tercakup dalam pembiayaan APBD dan dipertanggungjawabkan secara terpisah.

Karena itu, penilaian terhadap hal tersebut semestinya dilakukan berdasarkan data dan fakta yang terlebih dahulu diverifikasi kepada pihak terkait.

5. Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak keberatan terhadap keterbukaan dan pengawasan penggunaan anggaran publik. Kami menghormati hak masyarakat, aktivis maupun pers untuk melakukan fungsi kontrol. Namun, pengawasan tersebut semestinya didasarkan pada data yang terverifikasi dan dengan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan.

6. Karena pemberitaan tersebut mempersoalkan penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap saya selaku Ketua Panitia maupun kepanitiaan, sudah semestinya saya atau Panitia HPN Bekasi Raya memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sebelum pemberitaan diterbitkan, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

7. Kami menghormati kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial. Namun pemberitaan yang memuat dugaan atau informasi yang berpotensi merugikan pihak lain semestinya tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan dan konfirmasi.

Hak Jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi serta memberikan fakta secara berimbang kepada masyarakat, bukan untuk menghalangi kemerdekaan pers, kritik, pengawasan publik maupun fungsi kontrol sosial.

 

https://beritajejakfakta.my.id/2026/06/24/frits-saikat-tantang-diskominfostandi-kota-bekasi-buka-bukaan-data-penggunaan-anggaran-327-juta-di-hpn-bekasi-raya/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha