Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah dan Kasie Pidana Khusus Febriyanto Ary Kustiawan memberikan klarifikasi atas tudingan pengeledahan rumah melanggar prosedur hukum dan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan salah satu tim penyidik Kejari Kota Bekasi saat peristiwa penggeledahan rumah Kepala Bidang Disdagperin, Juhasan Anto Suseno, Senin (06/07/2026).
Klarifikasi tersebut sebagai bantahan atas tudingan yang muncul pasca konferensi pers yang digelar Srimurni, Istri Juhasan Anto Suseno bersama kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, pada Jumat (3/7/2026) lalu.
Kasie Intel, Ryan Anugrah dengan tegas mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada 29 Juni 2026 di Jalan Cibitung Seberang, RT 04/009, kelurahan Cimuning, kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa objek penggeledahan adalah kediaman Juhasan Anto Suseno sesuai alamat yang tercantum di KTP Juhasan Anto Suseno.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang oleh pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025,” ujar Ryan dalam keterangannya di depan awak media.
Sementara terkait tudingan adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal (perkataan) yang nilai istri Juhasan menyinggung dan merendahkan martabat dirinya sebagai istri, pihak Kejari menyebut adanya miskomunikasi dan salah persepsi.
Menurut Kasi Pidsus Febriyanto tudingan tersebut perlu diluruskan karena ada hal-hal yang melatar belakangi pertanyaan tersebut yang tak lain tujuannya hanya untuk kepentingan penyidik menggali informasi dan mengumpulkan data atau barang bukti.
“Seperti pertanyaan “Ibu masih tidur bareng sama bapakkan?”, pertanyaan tersebut bukan serta merta sengaja diucapkan, tapi merupakan rangkaian dari tanya jawab yang terjadi sebelumnya antara Bu Srimurni dengan penyidik,” ucapnya.
Pertanyaan itu muncul karena ada jawaban dari istri Juhasan ketika Penyidik bertanya letak kamar pribadi suaminya, Juhasan.
“Dijawab ibu tersebut “Ini kamar pribadi saya, ” Lalu ditanya lagi oleh penyidik “Bapak tidurnya dimana? “. Lalu dijawab ibunya ” Dimana – mana” Lalu selanjutnya penyidik bertanya lagi, ” Ibu masih tidur bareng sama bapakkan? Jadi pertanyaan itu muncul karena penyidik bingung, mau melakukan penggeledahan kamar tidurnya Juhasan yang dimana, sementara barang bukti yang mau dicari, sasarannya dengan memeriksa kamar pribadi Juhasan, makanya munculah pertanyaan tersebut,” beber Febriyanto.
Sedangkan pertanyaan ” Ibu istri ke berapa? kata Febriyanto, ternyata penyidik tidak pernah menanyakan pertanyaan seperti itu dan dirinya sudah menanyakan ke semua penyidik yang saat itu ikut menggeledah rumah Juhasan.
Kata Kasie Pidsus semua pertanyaan tersebut tidak ada niat melakukan pelecehan atau menyerang pribadi istri Juhasan tetapi merupakan rangkaian pertanyaan sebagai upaya mendapatkan informasi akurat dalam upaya mencari dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Ryan menambahkan, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama proses penggeledahan semata-mata bertujuan untuk mencari bukti, mengidentifikasi penghuni rumah, dan memastikan kepemilikan barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Dalam penggeledahan rumah Juhasan tersebut, Tim Penyidik Kejari berhasil menyita buku rekening Juhasan dan SK Pengangkatannya sebagai Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi.
Dalam konferensi pers, pihak Kejari Kota Bekasi pun membantah tuduhan Tim Kuasa Hukum Srimurni yang menyebutkan jika kedatangan Tim Penyidik Kejari ke rumah Juhasan tidak menunjukkan surat pengeledahan dan tidak menyediakan pendampingan hukum bagi kliennya.
“Sejak awal kedatangan Tim Penyidik sudah memperlihatkan surat perintah dan pengeledahan kepada anak Juhasan dan Istrinya, mereka sudah lihat dan membacanya. Lalu dikembalikan lagi ke kami. Mengenai tidak adanya pendamping hukum, karena pihak keluarga tidak meminta dan mempertanyakannya, ” ungkap Febriyanto.
Bahkan anak Juhasan yang bernama Giri mempersilahkan tim penyidik Kejari untuk melakukan tugas penggeledahannya dan akan bersikap kooperatif dan tidak ada penolakan.
Penggeledahan tersebut pun dilakukan oleh sembilan personel Kejari Kota Bekasi dan disaksikan oleh Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.
“Penggeledahan dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati dan menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak terkait, termasuk saudari Sri Murni,” jelas Kasie Intel lebih lanjut. (SF)












