Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Kota Bekasi Terancam Gagal, Jika Tak Miliki CEMS-UU No.32/2009 dan KLHK Permen LHK No.15/2019

Oleh : Noor Fatah,SE

Sekjen PNS (Politik Nusantara Sejahtera) 

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta -Euforia Pemkot Bekasi terhadap Proyek PSEL yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah; mulai dari volume sampah yang terus bertambah dan menggunung, gas metana yang tidak dikelola dg baik mencemari lingkungan dan menambah pemanasan global; bau yang menyengat, banyak lalat, serta mencemari sumber air bersih warga.

Selama ini, seolah-olah semua permasalahan sampah, pemerintah hanya cukup memberi kompensasi terhadap warga yang terdampak.

Ada juga bantuan dana Pemprov DKI Jakarta untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kepada Pemkot Bekasi, tapi semua dana hibah (bandek) itu lebih banyak menguap gak jelas dari pada untuk masyaraka.

Kondisi obyektif itu terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yg berarti; maka kehadiran teknologi dalam proyek PSEL diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan sampah

Pilihan Wangdong Enviromental Co.,Ltd. Perusahaan Cina yg mengelola sampah menjadi energi listrik (waste to energy) menjadi tumpuan harapan permasalahan sampah di Bekasi dan daerah lainnya

Dengan nilai investasi 2,6 triliun untuk membangun PSEL di kota Bekasi semestinya keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat perlu diikutsertakan dalam proyek ini, guna masyarakat merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab untuk keberhasilan proyek ini (self-belonging).

CEMS itu ibarat Quality Control PSEL

PSEL pernah gagal dalam pengolahan sampah di wilayah Pemprov DKI Jakarta, ITF-Sunter Jakarta Utara; karena tidak melalui studi dan kajian komprehensif, antara lain tentang kriteria & volume sampahnya, tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat; outputnya PLN tidak menerima hasil listriknya, sehingga mangkrak dan uang terbuang begitu saja alias mubazir.

PSEL kota Bekasi 2026 mestinya tidak mengulangi kegagalan ITF-Sunter; oleh karena itu, ungent dan perlu keterbukaan informasi kepada publik dan keterlibatan masyarakat dalam proyek PSEL menjadi keniscayaan.

Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Kota Bekasi Terancam Gagal, Jika Tak Miliki CEMS-UU No.32/2009 dan KLHK Permen LHK No.15/2019

Dalam PSEL terutama dan utama keberadaan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yaitu Sistem Pemantauan Emisi Terus-menerus dalam proyek PSEL wajib ada (UU No.32/2009 dan KLHK Permen LHK No.15/2019), pada poin ini sangat strategis menentukan proyek ini akan berhasil atau gagal; bila CEMS tidak ada atau ada hanya sekedar asesoris dan tidak berfungsi dg baik dan benar; maka PSEL Bekasi sudah dapat dipastikan gagal seperti ITF-Sunter.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha