Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta– Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menyikapi hal itu, DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh karena opini tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Opini disclaimer merupakan tingkat opini audit terendah dari empat klasifikasi yang diberikan BPK. Dengan opini tersebut, auditor menyatakan tidak dapat memberikan penilaian mengenai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah karena terdapat kondisi yang menghambat proses audit.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Saeful Islam, menilai hasil pemeriksaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Menurut dia, opini disclaimer menjadi peringatan serius yang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Opini disclaimer ini bagi kami di DPRD sangat mengagetkan dan memalukan. Ini menjadi yang pertama sejak Kabupaten Bekasi berdiri. Sebelumnya paling hanya mendapat opini WDP. Jelas ini menunjukkan kegagalan tata kelola pemerintahan,” kata Saeful, Selasa (30/6/2026).
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan terkait penyebab keluarnya opini disclaimer.
Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
“Kami akan memanggil seluruh stakeholder di Pemkab Bekasi, mulai dari OPD, TAPD hingga Plt Bupati. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar persoalan ini dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.
Saeful menilai tanggung jawab atas opini disclaimer tidak dapat dipisahkan dari kepemimpinan daerah. Karena itu, ia meminta Plt Bupati segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
“Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas opini disclaimer ini? Sudah tentu ini menjadi tanggung jawab pemimpin daerah. Plt Bupati harus segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan di seluruh SKPD,” tegasnya.
Ia menambahkan, opini disclaimer harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, langkah perbaikan perlu segera dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dipulihkan dan kualitas akuntabilitas keuangan daerah meningkat pada tahun-tahun mendatang. (Red)












