Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Desak Dishub Tindak Tegas Terhadap Truk Bertonase Besar yang Langgar Jam Operasional

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta– Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyoroti soal banyaknya kendaraan besar atau armada sumbu tiga yang melintas di luar ketentuan waktu jam operasional.

Ia mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk bersikap serius dan memperketat pengawasan di lapangan terhadap pergerakan truk-truk berkapasitas berat tersebut.

Lantaran masih terpantau iring-iringan kendaraan bertonase besar yang dilaporkan masyarakat masih kerap ditemukan melintas bebas di sejumlah jalur arteri pada jam-jam sibuk.

Latu Har Hary, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyuarakan persoalan penataan tonase kendaraan berat ini.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan waktu sangat krusial agar keberadaan armada tersebut tidak mengorbankan kenyamanan umum di jalan raya.

“Seharusnya ada jam-jam tertentu secara waktu melintas agar tidak melintas pada waktu padat. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bekasi ketika mereka harus berangkat kerja, sekolah, ataupun aktivitas lainnya,” ujar Latu Har Hary dalam keterangan resminya pada Rabu 20 Mei 2026.

Secara legalitas hukum, pengaturan lalu lintas ini sebenarnya telah tertuang secara berkekuatan tetap melalui Keputusan Wali Kota Bekasi No.500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, truk bertonase besar hanya diperbolehkan melewati jalur arteri Kota Bekasi pada dua jendela waktu, yaitu mulai pukul 08.00–17.00 WIB serta malam hari pukul 21.00–06.00 WIB. Di luar regulasi jam tersebut, armada logistik berat dilarang keras melintas.

Sementara fakta di lapangan yang masih diwarnai pelanggaran, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya penguatan fungsi monitoring dari instansi kepemerintahan terkait secara berkala.

“Oleh karenanya, kami menekankan kepada Pemerintah Kota Bekasi, khususnya kepada Dinas Perhubungan, untuk lebih serius lagi dalam mengatur alur ataupun monitoring waktu melintas bagi jam operasional yang dilalui oleh truk bertonase berat,” cetusnya.

Latu Har Hary berpendapat bahwa pembatasan berkendara bagi truk angkutan barang ini juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan publik.

Ia menilai pembiaran terhadap ketidakteraturan jam operasional berpotensi memicu lonjakan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang muatan besar.

Melalui manajemen waktu yang disiplin, beban kepadatan jalan raya diharapkan dapat terurai sekaligus meminimalisir risiko insiden fatal di rute-rute yang dilalui kendaraan beban berat.

Selain membenahi jam operasional, Ketua Komisi 2 tersebut mengingatkan adanya pekerjaan rumah (PR) lain bagi Pemkot Bekasi yang memerlukan penanganan cepat.

Masalah tersebut berkaca dari rentetan insiden kecelakaan yang sempat terjadi di area perlintasan sebidang jalur kereta api, di mana pengawasan operasional ketat juga wajib diberlakukan secara menyeluruh bagi truk pengangkut tanah.

“Jalur itu sudah pasti akan ikut dilintasi oleh kendaraan-kendaraan tonase besar atau truk tanah yang melintas. Makanya perlu diatur dengan lebih tegas, lalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas sehingga warga juga mengetahui aturan yang berlaku,” kata Latu Har Hary.

Melalui langkah sosialisasi aturan yang masif dan transparan, pihak DPRD berharap masyarakat dapat ikut andil dalam menumbuhkan kepedulian demi mengantisipasi hal-hal buruk di jalan raya.

Dengan demikian, publik dan pemerintah daerah dapat saling bersinergi dalam mengawal serta mendorong efektivitas kebijakan yang telah diterbitkan oleh Pemkot Bekasi demi keselamatan bersama. (ADV)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha