Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Kekerasan Menimpa Ibu Rumah Tangga di Jatiasih Berlanjut, Dua Saksi Fakta Diminta Keterangan Unit Resmob

Dua saksi didampingi oleh Yayasan Bantuan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam kesaksiannya di Resmob Polres Metro Bekasi Kota

Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta -Proses penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan disertai tindak kekerasan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV yang dilempar pot bunga hingga pingsan dan dirawat di RSUD Kota Bekasi mulai memasuki babak baru dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.

Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa dua saksi fakta, termasuk ketua RT setempat, guna mendalami kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan MS dan Har yang merugikan korban dan keluarganya baik secara fisik dan mental.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Unggul Sapetua, mengonfirmasi bahwa dua saksi fakta telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara bergantian, Selasa (19/5/2026).

“Pagi tadi kami memenuhi panggilan dari Unit Resmob penyidik. Ada dua saksi yang diperiksa, yakni Pak RT dan Pak Tony. Mereka sudah memberikan keterangan terkait kejadian malam itu yang diduga merupakan pengeroyokan,” ujar Unggul kepada wartawan.

Unggul menegaskan, bahwa kedua narasumber tersebut merupakan saksi mata yang berada langsung di lokasi kejadian perkara (TKP). Status mereka sebagai warga dan tokoh lingkungan setempat, dinilai krusial untuk memperterang pembuktian kasus yang menimpa EV.

Mengenai jalannya proses hukum, Unggul menyebutkan tidak ada kendala teknis yang berarti dari pihak kepolisian. Namun, ia memperkirakan pemanggilan terlapor berinieial MS dan Har baru bergulir pada pertengahan tahun akibat kesibukan diklat penyidik.

“Untuk kendala tidak ada. Hanya saja karena ada proses diklat penyidik, kemungkinan pemanggilan terlapor dilakukan setelah kegiatan itu selesai, sekitar akhir Juni atau awal Juli 2026,” jelasnya.

Ia juga meluruskan, bahwa hingga saat ini pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada penetapan status hukum lebih lanjut.

“Belum tersangka. Terlapor saja belum dipanggil. Nanti dipanggil dulu, dimintai keterangan, lalu kita lihat perkembangan selanjutnya,” tambah Unggul.

Selain masalah penjadwalan, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi di TKP, yang mendadak bersih dari alat-alat yang diduga digunakan pelaku MS dan Har untuk menganiaya korban.

Kendati demikian, pihak korban mengaku sudah mengamankan dokumentasi pendukung, untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nanti penyidik akan mempertanyakan alat yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan kekerasan. Saat kami cek ke TKP, barang itu sudah tidak ada. Jika nanti tetap tidak ditemukan, barang tersebut dapat dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti,” tutur Unggul.

Berdasarkan penelusuran tim hukum, terdapat beberapa Laporan Polisi (LP) lain, yang menjerat nama terlapor MS dan Har, termasuk kasus kedaruratan keluarga yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MS.

“Memang ada beberapa laporan lain. Salah satunya di PPA yang melibatkan ABH. Jadi ada dugaan perbuatan berulang yang kembali terjadi dilakukan MS, ” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap adanya rekam jejak dugaan tindak pidana berulang ini, dapat menjadi bahan pertimbangan kuat bagi penyidik, dalam menentukan bobot ancaman hukuman maupun keputusan penahanan kelak.

Unggul mengimbau, agar kliennya tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama menunggu kepastian hukum dari aparat kepolisian. (SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha