Bandung, Berita Jejak Fakta – Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat.
Anggota Komisi 3 dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan mengatakan komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif.komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Kata Faisyal, dalam beberapa kesempatan, Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat telah menyoroti beberapa isu terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Yaitu soal isu pengelolaan APBD yang tidak efektif, penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, ” jelasnya.
Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat pun menurut Faisyal telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, seperti; melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan mengusulkan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa fokus Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat antara lain;
Pengawasan Anggaran Daerah: Memantau kesesuaian APBD dengan program kerja, efisiensi penggunaan keuangan, dan potensi penyimpangan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meningkatkan PAD melalui pengoptimalan BUMD, aset daerah, dan sektor potensial lainnya serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Membahas LHP BPK atas LKPD dan memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti serta mengawasi dampak implementasi UU HKPD terhadap APBD Provinsi Jawa Barat, ” terangnya.
Sementara yang dimaksud dengan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) adalah membahas tentang pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia.
Kata Faisyal, UU ini mengatur tentang pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) serta pinjaman daerah dan obligasi daerah.
“Tujuan dari UU HKPD adalah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, ” jelasnya lebih lanjut.
Dalam konteks Jawa Barat, UU HKPD mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di provinsi tersebut. (SF/ADV)












