Warga Kecewa Lagi : Belum Selesai Urusan dengan Warga Rw 06 Kranji, Oknum Perumnas Diduga Berulah Lagi dengan Paguyuban Pedagang

Kota Bekasi, Berita Jejak FaktaPaguyuban Pedagang Menara yang berlokasi di jalan Komodo Raya dan Nangka Raya RT.04 RW.06 Perumnas 1 Bekasi, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat kecewa dengan pihak Perumnas Pulogebang yang tidak komitmen memfasilitasi pedagang menggunakan lahan untuk berdagang.

Dalam wawancara dengan Ketua Paguyuban Haji Mulyanto, kebetulan beliau juga sebagai Ketua RW.06, mengatakan bahwa Paguyuban sudah ada sejak tahun 2020. Lalu di tahun 2023 pengurus paguyuban datang ke kantor Perumnas Pulogebang yang berlokasi di Klender Jakarta Timur .

Pengurus Paguyuban bertemu dengan  pimpinan proyek Pulogebang, Ida dan berharap paguyuban mendapatkan legalitas untuk para pedagang.

Tujuan baik pengurus paguyuban disambut baik Pimpro Ida, bahkan ia mengarahkan ke pengurus Paguyuban untuk membuat legalitas atau berbadan hukum (Akte Notaris) bertujuan untuk ke depannya melakukan kerjasama (sewa lahan).

Lalu paguyuban pedagang mengajukan permohonan dan ditindak lanjuti oleh pihak Perumnas Pulogebang mendatangkan Tim Survey ke lokasi untuk pengukuran ulang luas lahan sesuai yang disepakati dengan luas tanah dan nilainya .

Setelah terbit Akte Notaris Paguyuban pada 28 Juli 2023, Pengurus Paguyuban kembali lagi datang untuk bertemu ibu Ida untuk menanyakan perihal kelanjutan kerjasama pada pertemuan pertama, lalu kata H. Mulyanto, Ibu Ida mengarahkan untuk kerjasama untuk pengelolaan para pedagang yang berlokasi di eks terminal Jalan Komodo dan Nangka kelurahan Kranji.

Namun hasil dari pertemuan tidak membuahkan hasil, bahkan ibu Ida menyatakan tidak bisa untuk melakukan kerjasama, sampai waktu batas yang tidak ditentukan.

Haji Mulyanto Ketua Paguyuban mengatakan, merasa kecewa berat dengan keputusan ibu Ida, padahal yang seharusnya diharapkan warga yaitu terjadinya kerjasama sesuai kesepakatan awal pertemuan.

Ditempat yang sama Sekertaris Paguyuban, Galih mengatakan seharusnya pihak Perumnas Pulogebang konsisten dengan statemen awal pada saat pertemuan antara Paguyuban dan pihak Perumnas Pulogebang di kantornya .

“Jika awal pertemuan saat itu tidak bisa kerjasama, kami pastikan tidak akan kami buat Akte Notaris itu, kami merasa dipermainkan karna ada biaya juga yang kami keluarkan untuk pembuatan akte notaris itu ,” ucapnya.

“Kami sebagai warga negara yang baik melaporkan keberadaan Paguyuban yang saat ini berdiri diatas lahan yang konon katanya milik Perumnas, ” terangnya.

“Saya cuma mengingatkan saja kepada Perumnas harus hati – hati mengambil langkah – langkah yang sifatnya tak lergesa-gesa, apalagi jika ada kepentingan -kepentingan oknum di belakangnya, jangan sampai nanti menjadi isu nasional, ” ujarnya.

Mengingat Perumnas  belum menyelesaikan permasalahan terkait kantor sekertariat RW 06 yang sudah lebih dari 5 tahun lamanya berada di lingkungan kami, yang akan  dieksekusi juga karena lahannya sudah di jual oleh Perumnas dan masih ada beberapa kasus lainnya dan sekarang diduga ada kegaduhan lagi yaitu ingin menertibkan Paguyuban di lingkungan Rw 06 .

“Saya juga menanyakan ke Perumnas Pulogebang terkait Hak Pengelolaan Lahan(HPL) mereka ini, apakah masih aktif atau tidak karena sudah lebih dari 30 tahun lahan tersebut terbengkalai tidak dirawat oleh Perumnas, ” ujarnya.

Menurut  peraturan terbaru PP Nomor 20 tahun 2021 ( pasca UU Cipta Kerja ) dan PP Nomor 48 tahun 2025, negara berwenang menertibkan tanah terlantar termasuk HPL yang dikuasai BUMN seperti Perumnas, jika tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya .

Pertanyannya adalah lahan ex terminal ini yang sedang bermasalah saat ini yang katanya milik Perumnas, faktanya tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara lebih dari 30 tahun. Justru tiba – tiba pihak  Perumnas Pulogebang ingin menertibkan paguyuban dengan alih – alih lahan tersebut ingin dikembangkan .

“Bahkan ada oknum pensiunan Perumnas yang inisialnya Mr.A, beliau yang mengantarkan surat SP tersebut kepada  saya mengakui lahan ex terminal tersebut saat ini sudah ada calon pembelinya, ” bebernya.

“Apakah HPL Perumnas bisa di perjualbelikan ?? Saya makin penasaran jangan – jangan ada oknum nih yang nakal, ” ungkapnya.

“Sejogyanya pihak Perumnas Pulo Gebang komunikasikan dengan kami Paguyuban yang saat ini menjaga dan merawat lahan tersebut atau minimal ketua lingkungan dalam hal ini ketua Rw kita di komunikasi dengan baik. Jangan seperti ini,” ucapnya kesal.

Terlebih lahan ini berada di lingkungan Rw 06 , Kelurahan Kranji, Kecaman Bekasi Barat Kota Bekasi sejak 30 tahun lebih  dan menjadi “icon” nya Perumnas 1 Bekasi  sebagai pusat kuliner dari tahun 1990 an .

“Jujur Saya kecewa karena Perumnas tidak mempertimbangkan aspek – aspek kehidupan sosial dan tidak mengacu kepada kearifan lokal. Terlihat tidak tranparansi menyelesaikan masalah ini, ” pungkasnya. (Ajay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *