Jakarta, Berita Jejak Fakta -Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Jakarta.
“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan kebijakan ini penting mengingat kerentanan bagi anak-anak terhadap konten yang belum layak mereka konsumsi.
“Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengkonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” imbuhnya.
Pramono menyebut, regulasi turunan akan segera dirumuskan bersama DPRD DKI Jakarta agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara efektif di Ibu Kota.
“Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” ujarnya.
Mengacu pada Pemerintah Pusat
Selain itu, Pramono juga memastikan bahwa Pemprov DKI tetap akan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dalam setiap langkah yang diambil.
“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Berlakunya PP TUNAS seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Di dalam aturannya, PP TUNAS mengatur platform digital agar dapat membatasi anak bermain media sosial secara tepat.
Di dalam aturannya, PP TUNAS mengatur platform digital agar membatasi anak bermain media sosial.
Dalam modul panduan PP TUNAS ada 5 poin ketentuan yang wajib diperhatikan oleh platform digital.
Yang pertama, perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi. Yang kedua, platform dilarang melakukan profiling data anak.
Lalu, platform berkewajiban untuk menerapkan batasan usia anak, serta melakukan pengawasan ketat dalam pembuatan akun medsos anak. Selanjutnya, platform dilarang memakai anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
Terakhir, platform yang melanggar aturan di dalam PP TUNAS akan mendapatkan sanksi.
Untuk anak di bawah 13 tahun, mereka hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital dengan risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Namun, pembuatan akun harus tetap disertai izin orang tua.
Lalu, untuk anak berusia 13-15 tahun hanya boleh mengakses layanan digital berisiko sedang dengan tetap memerlukan izin orang tua.
Terakhir, untuk anak berusia 16-17 tahun, boleh mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum selama mendapatkan izin orang tua.(Red)
