Jakarta, Berita Jejak Fakta– Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot empat kepala kejaksaan negeri dari jabatan strukturalnya dan menetapkan mutasi diagonal ke jabatan fungsional.
Hal ini dilakukan usai Kejaksaan Agung menemukan bukti terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan para kajari tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikutip bloomberg technoz, mereka adalah Kajari Sampang Fadilah Helmi; Kajari Magetan Dezi Setiaparmana; Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga; dan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepi.
“Per 11 Februari [2026] itu ada mutasi di lingkungan tingkat Kejaksaan Agung, di mana mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna dikutip, Jumat (13/02/2026).
Menurut dia, ada tiga alasan yang memungkinkan seorang jaksa yang berada di jabatan struktural mendapat demosi ke jabatan fungsional. Para jaksa tersebut, kata dia, memenuhi salah satu dari tiga pelanggaran ini yaitu tidak profesional; manajerial dan leadership yang tidak baik; atau mengalami konflik kepentingan atau conflict of interest dalam tugas.
“Makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional,” ujar Anang.
Dia juga mengatakan, pada dokumen mutasi yang sama yaitu Nomor KEP-IV 161/C/02/2026, Sanitiar juga telah menunjuk empat jaksa baru yang akan mengisi jabatan para eks kajari. Korps Adhyaksa ingin memastikan seluruh pelayanan hukum tetap berjalan meski terjadi mutasi dan demosi.
Jaksa Agung menunjuk Kajari Tulang Bawang Mochamad Iqbal menjadi Kajari Sampang yang baru; Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman menjadi Kajari Magetan; Koordinator Kejati Bengkulu Hasbi Kurniawan menjadi Kajari Padang Lawas; dan Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra menjadi Kajari Deli Serdang.(BT)












