Diduga Diintimidasi oleh Oknum Koperasi PMA, Istri Alm Debitur Pertanyakan Asuransi Konsumen dan akan Tempuh Jalur Hukum

Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta– Seorang istri almarhum debitur warga Setu Kabupaten Bekasi mengaku dirinya terintimidasi oleh oknum yang mengaku dari koperasi simpan pinjam PMA yang terus datang menanyakan keberadaan 1 unit mobil Toyota Avanza yang BPKB -nya digadaikan almarhum suaminya di koperasi tersebut, Sabtu (24/01/2026).

Sementara suaminya berinisial DFS sudah meninggal dunia sebulan setelah mengadaikan BPKB mobil Toyota Avanza sebesar 35 juta rupiah di Koperasi PMA tersebut.

Irma sebagai istri almarhum mengaku terintimidasi lantaran beberapa oknum mengatas namakan Koperasi PMA yang terus menanyakan keberadaan mobil tersebut, yang seharusnya pihak koperasi PMA tidak lagi menagih hutang alm suaminya atau meminta mobil tersebut untuk dikembalikan.

“Almarhum suami saya baru mengangsur baru sebulan, sebulan kemudian meninggal setelah mengadaikan BPKB mobil Toyota Avanza di koperasi itu. Pada saat itu juga saya sudah melaporkan atas kematian suami ke koperasi.Tapi kenapa hutang suami saya masih juga ditagih mereka?, ” ucapnya.

” Saya mempertanyakan soal jaminan asuransi karena setahu saya jika debitur atau nasabah meninggal dunia maka secara otomatis hutang kreditnya akan lunas karena ditanggung asuransi, ” ungkap Irma.

Kata Irma, pihak koperasi masih mengirim surat penagihan karena dianggap almarhum suaminya DFS masih punya tunggakan selama 4 bulan ditambah jumlah pinjaman totalnya nilai tagihan sebesar 56 juta.

“Bukannya setiap lembaga keuangan atau finance termasuk koperasi simpan pinjam ada asuransinya? Ada dugaan izin koperasinya apa tidak ada? , “kata Irma.

Hal inilah yang menjadi kekesalan Irma, padahal Irma juga sudah beritikad baik untuk melakukan pelunasan semampunya sebesar 10 juta rupiah, itupun uang hasil pinjaman dari saudaranya.

Apalagi kepemilikan unit mobil itu pun bukan atas nama alm suami saya, milik orang lain.

Irma mengaku tidak tau menahu soal proses administrasi pinjaman almarhum suaminya.

” Saya kan orang awam, ga ngerti begituan, taunya disuruh tandatangan saja, apalagi suami saya sudah meninggal, ” ucapnya sedih.

Namun sayangnya pihak Koperasi PMA tersebut tidak mau memberikan keringanan kepada pihak keluarga almarhum padahal sudah dua kali mediasi pihak koperasi untuk negosiasi namun Irma tetap harus bayar tagihan.

Terakhir Irma tetap harus membayar hutang almarhum suaminya total di angka 49.500.000,-

Hal senada juga diungkapkan Irwan yang merupakan kuasa internal dari Irma menilai sejak awal almarhum melakukan pinjaman ada pelanggaran administrasi atau kejanggalan yang dinilai sangat fatal.

Menurut Irwan yang diminta menjadi kuasa dari Irma yang secara tertulis dipercaya untuk menyelesaikan perkara ini akan mengupaya agar Irma selaku istri almarhum debitur tidak lagi bertanggung jawab melunasi utang almarhum suaminya.

” Banyak kejanggalan terkait SOP di awal. Pihak koperasi tidak bisa memastikan terkait kepemilikan unit tersebut. Karena secara legalitas unit tersebut bukan milik debitur DFS, tapi kok bisa mendapatkan pinjaman dari koperasi PMA, ” beber Irwan.

“Dan pada saat proses akad Irma yang dijadikan sebagai penjamin tidak dijelaskan SOP oleh pihak koperasi, hanya saat akad pihak koperasi datang ke rumah lalu Irma dimintai tanda tangan sebagai penjamin tanpa tau hak dan kewajibannya. Dan mirisnya lagi saat ini Irma yang dikejar-kejar untuk bertanggung jawab melakukan pembayaran tunggakan tersebut,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, jika Koperasi PMA tidak memiliki asuransi untuk melindungi dokumen jaminan atau asuransi jiwa maka jika debitur meninggal dunia itu sudah menjadi resiko perusahaan yang menanggung hutang debitur.

“Jika pihak koperasi tetap keras dan tidak bisa diajak mediasi kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi praktik koperasi ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Tindakan koperasi tersebut diduga melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (a) yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak sah.

Hal ini ditegaskan oleh Pak Arief Budiman,  seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, yang dikutip dari rri.co.id menyatakan bahwa Debt collector boleh melakukan penagihan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak konsumen, seperti menghindari tindakan kekerasan atau intimidasi.

Hal ini mengingatkan bahwa ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh pihak penagih utang dalam melakukan aksinya.

Sementara pihak Koperasi PMA saat dikonfirmasi dikantornya, Bambang selaku Kepala Pos Koperasi PMA yang beralamat di Pedurenan Kota Bekasi mengatakan jika semua sudah sesuai kesepakatan saat debitur DFS mengajukan pinjaman dengan menjaminkan BPKB mobil Avanzanya.

“Pada awal pengajuan debitur sudah sepakat jika kami tidak memiliki asuransi yang melindungi pinjaman dan menandatangani surat pernyataan bahwa unit mobil tersebut merupakan miliknya sendiri,” terangnya.

Namun saat diminta untuk menunjukkan bukti surat tersebut, Bambang tak mau menunjukkan ke awak media dengan alasan berkasnya sudah disimpan di pusat.

Dan Ia mengaku sudah bernegosiasi dengan pihak istri debitur namun belum menemui titik temu.

“Kami masih proses negosiasi untuk mencari jalan tengah, kita harapannya ada solusi, ” tutupnya.

(SF) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha