Tangerang, Berita Jejak Fakta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen terkait proyek pemagaran laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14/1/26).
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian persidangan yang mengungkap keterlibatan Arsin dalam penerbitan dokumen sertifikat tanah yang diduga palsu.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengklaim lahan yang menjadi bagian dari proyek pembangunan pagar laut, yang didanai oleh anggaran negara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Arsin bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen negara.
“Para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara melalui manipulasi dokumen pertanahan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Atas perbuatannya, Arsin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lainnya. Selain pidana penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat desa dan pihak eksternal yang seharusnya menjaga integritas dalam proses administrasi pertanahan. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset desa dan proses legalisasi tanah.(Red)
