Kab Bekasi, Berita Jejak Fakta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Selain Aria, KPK juga turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (***)
