Kota Bekasi, Berita Jejak Fakta – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi berikan kemudahan kepada masyarakat melalui program Gebyar Akhir Tahun untuk mengurus Administrasi kependudukan seperti cetak ulang E KTP yang hilang, rusak dan perbaikan data secara gratis.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menambah kuota layanan Cetak Ulang KTP-el Hilang atau Rusak selama 3 hari mulai tanggal 29-31 Desember 2025 sebanyak 26 kuota per kecamatan.
Pelayanan kuota tambahan ini dapat diakses secara onthespot dengan :
– Datang Langsung Ke Kecamatan Sesuai domisili
– Membawa surat kehilangan (jika hilang)
– Membawa KTP-el Rusak (jika rusak)
– Pastikan sudah mengaktifasi IKD
Pihak Disdukcapil juga menyarankan agar masyarakat mengurus sendiri urusan Administrasi kependudukan anda jangan memanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan layanan di luar ketentuan.
Sehingga anda terhindar dari Calo dan Pungli. Informasi ini bisa diakses masyarakat di media sosial Disdukcapil Kota Bekasi.
Yuk, Warga Kota Bekasi Tercinta yang KTP nya hilang atau rusak, selain lewat online di www.e-open.id , bisa langsung datang ke kecamatan.
#akhirtahun2025
#bekasikeren
#KotaBekasi
#nyamankotanyabahagiawarganya
https://www.instagram.com/p/DSotZDIgZLD/?igsh=NG95dzI4ajZ5Ynk4. (Red)












