Bandung Barat, Berita Jejak Fakta – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerapkan pendekatan strategis dalam merespon terbitnya regulasi terbaru Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Tujuannya untuk memastikan transisi aturan bisa berjalan mulus. Saat ini DPMD menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa dengan metode komprehensif, Senin (/22/12/2025).
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, menjelaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya dilakukan melalui tatap muka, tetapi juga diperkaya dengan sesi daring (online) untuk memaksimalkan pendalaman materi.
“Kami mengadopsi metode pembelajaran campuran. Selain tatap muka langsung dengan Pak Ari Sulindra (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI), peserta juga mendapatkan pembekalan teknis secara daring dengan narasumber dari Pusat Pelatihan SDM (Pusat SDM) LKPP dan tim teknis Direktorat Pengadaan Khusus,” ujar Dudi.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) DPMD Bandung Barat, Faizal Firdaus mengungkapkan sebelumnya peraturan pengadaan barang dan jasa di desa hanya diatur melalui peraturan lembaga LKPP, namun sekarang pengadaan barang dan jasa desa diatur melalui Perpres No 46 Tahun 2025.
Ada sedikit perbedaan sistem pengadaan barang dan jasa umumnya menggunakan sumber daya yang ada di desa tersebut, termasuk dari penyedianya berasal dari lokal.
“Meskipun penyedia barang dan jasa berasal dari luar desa lebih murah dan penyedia berasal dari desa sendiri lebih mahal, maka yang harus diutamakan adalah penyedia dari desa sendiri dengan memenuhi persyaratan yang benar,” terangnya.
Diutamakan lagi jika berasal dari swakelola. Apabila vendor berasal dari desa sudah tidak ada, maka Pemdes boleh menggunakan penyedia pihak ketiga.
“Maka dari itu, DPMD Kabupaten Bandung Barat mengawal implementasi Perpres Nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Desa-desa juga sudah mulai bisa mengarahkan pengusaha di desa untuk memiliki Keterangan Usaha NIB (Nomor Izin Berusaha). Untuk dua tahun ke depannya sudah bisa masuk ke dalam katalog, sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa itu melalui elektronik.
“Kami kemarin melakukan kolaborasi dengan LKPP Pusat mengundang mitra dinas termasuk KPPJ Bandung Barat, kemudian bagian hukum, inspektorat, pengawas dan pembina teknis, kami diberikan pelatihan selama sepuluh hari, melalui pelajaran mandiri, pelajaran secara daring dan pelajaran tatap muka, ” ujarnya.
Selanjutnya Pemkab Bandung Barat membentuk peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengadaan Barang dan jasa Desa.
“Sebelumnya kita sudah punya Perbup tetapi sudah lama tahun 2020, dengan munculnya Perpres ini ada beberapa poin yang harus disesuaikan, tentunya dari peraturan tersebut masih ada hal-hal yang lebih teknis masih disusun LKPP sehingga kami menunggu petunjuk teknis tersebut untuk dapat menjadi bahan penyusunan, ” jelas Faizal.
“Kami harap stakeholder yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini memiliki satu pemahaman sama karena ada aturan bahwa di desa itu si penyedia itu paling lama harus dua kali berturut-turut belanja di penyedia yang sama. Tapi sekarang jika ada penyedia lain di desa tersebut, kita harus coba penyedia lain agar ada pemerataan. Kecuali jika tidak ada, baru penyedia dari luar desa boleh diikutsertakan, ” ungkap Faizal.
Untuk memiliki pemahaman yang sama di tim pembentukan Bupati, nanti pada saat berbarengan dengan kegiatan Blimderding, DPMD akan melatih para Kaur (Kepala Urusan) desa karena mereka merupakan pelaksana kegiatan pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Dari 165 desa yang berhasil submit, ada 140 desa dilaksanakan dengan tatap muka.
“Saya lihat mereka para Kasi Kaur antusias hadir dan di acara tersebut ada hal-hal kebiasaan yang mereka anggap sudah biasa namun ternyata mereka belum paham.
“Untuk itu dalam kegiatan tersebut kami siapkan kurikulum pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa, ” urainya.
“Kurikulum itu wajib diadakan dalam pelatihan ini sehingga diingatkan lagi barangkali terbiasa dengan jalan yang mungkin dianggap benar selama ini, ternyata itu salah, baik dari sistem administrasi siapa yang harus menandatangani dan dari pengumuman lelang siapa yang harus mengumumkan kemudian serah terima berita acara siapa yang harus menandatangani, semua kami jelaskan dalam pelatihan itu,” ujar Faizal
Sumber dana yang masuk ke dalam APBDes, ketika pelaksanaan anggaran tersebut diharuskan melalui Pengadaan Barang dan Jasa semua dana baik dari Dana Desa, Bankeu (Bantuan Keuangan) Kabupaten atau Provinsi. Pokir di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dana aspirasi itu semua masuk ke dalam APBDes.
Yang kami fasilitasi untuk Aspirasi Sarana Prasarana (Sarpras) Desa termasuk jalan.
Nanti diatur rentang berapa Rupiah yang masuk penyedia dan yang harus dilelangkan itu semua. Mengenai Aspirasi itu data yang masuk ke kami adalah CPCL. Kita tidak tau itu berasal darimana kita hanya meng-SK kan sesuai daftar usulan dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah).
Berdasarkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tersebut di sampaikan ke kami nominatifnya dan kemudian kami SK kan, sesuai SK tersebut kita sampaikan Juknis (Petunjuk Teknis) seperti apa kemudian nanti melakukan pemberkasan kembali.
Kegiatan yang berkaitan dengan APBDes, desa diperbolehkan untuk SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Dan ketika tahun anggaran baru sudah disiapkan, maka desa segera mungkin untuk dapat melaksanakan.
“Ketika waktunya mepet seperti sekarang di akhir tahun ini, kami berharap desa tidak melakukan kegiatan, ketika kalender kegiatan tersebut melebihi batas waktu. Untuk itu kita harus pintar melihat kalender kegiatan jika tidak memungkinkan dilaksanakan pada bulan Desember. Kami lebih menyarankan untuk dilaksanakan ketika di tahun anggaran baru, ” benernya.
“TPCL tetap tidak ada perubahan bisa dialokasikan ke tahun 2026, karena yang penting ketika bulan Desember di akhir Tahun 2025 ini desa sudah memunculkan pencairan ketika dana sudah masuk ke rekening desa. Kalau sudah aman, jadi nanti desa tinggal pelaksanaan, ” ucap Faizal.
Dari aspirasi sebesar 15 miliar bersumber dari APBD Kabupaten dan dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) 16 miliar. Bantuan Provinsi 160 juta.
Sementara jumlah desa di Bandung Barat semuanya ada 165 desa dari 16 Kecamatan. Semua desa dapat menerapkan penggunaannya untuk jalan desa, tidak untuk Kirmir dan Posyandu.
Kemudian digunakan juga untuk operasional perangkat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) senilai 25 juta per desa dari anggaran 130 juta tersebut.
“Untuk sarprasnya operasional dibagi karena ada juknisnya sudah di tentukan dari Provinsi. Tahun ini lebih tertib lebih besar komposisi untuk infrastruktur berbeda dengan tahun kemarin, untuk 1 atau 2 tahun ini program dari Gubernur itu untuk Jalan Desa,” ujar Kepala Bidang Penata dan Kerjasama Desa, Faizal Firdaus. (SEFTYAN)
