Bapenda Kabupaten Bandung Barat Dipenghujung Tahun 2025, Optimalkan Perolehan Pajak Melalui Operasi Gabungan Kendaraan

Bandung Barat, Berita Jejak Fakta– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencatat penerimaan pajak perolehan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat bukan kewenangan Kabupaten/Kota.

Peranan Kabupaten/Kota hanya sebatas ikut mendata dan ikut menagihkan, semantara untuk kewenangan tetap di provinsi, Pemda hanya dapat Cost Sharing dari opsennya itu.

Hal ini diungkapkan, Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Sekban), Aang Alfathir Nugraha saat ditemui di Perkantoran Pemkab. Bandung Barat Gedung C lantai satu kepada awak Media dalam penjelasanya Rabu, 24 Desember 2025.

Untuk Opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025 perubahan ini sebesar 190 miliar dan untuk target tersebut provinsi yang menentukan.

“Terkait target dan penetapan semua berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur. Provinsi yang menentukan karena mereka yang pegang data keseluruhan, kita hanya bantu pemutahiran data dan menagihkan, “bebernya.

“Alhamdulillah kemarin kita beberapa kali kerjasama dengan Samsat di bulan November sampai awal bulan Desember dengan bidang penagihan melakukan operasi gabungan, seminggu dua kali dan perolehannya tidak terlalu besar. Terhitung dalam satu hari hasil dari operasi gabungan kendaraan ada yang bayar di tempat dan di tilang lalu bayar, mencapai perolehan pajak di angka sekitar kurang lebih 30 juta/hari.

Kalau melihat dari capaian perolehan pajak diposisi hari ini dan bahkan Provinsi pun sudah menyatakan dengan target 190 miliar, kemungkinan besar akhir tahun ini tidak akan tercapai 100%. Kisarannya hanya di angka 80% sampai dengan 90% untuk Kabupaten Bandung Barat.

Pemerintah tetap upayakan adanya penagihan melalui operasi gabungan, kalau posisi terakhir di 31 Desember itu untuk Opsen saja +- 83,64% jika dilihat dari hitungan angka 158,982,823,700.-. Jika dalam rupiahnya masih ada kekurangan sekitar 31,000,000,00.- untuk mencapai 100%.

“Mudah-mudah target tercapai 100% tapi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tidak akan ada operasi/razia, kemungkinan posisi akhir di angka 83,64% itu untuk Opsen PKB dan BBNKB, ” terang Aang.

“Untuk pajak daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, Alhamdulillah sampai per tanggal 23 Desember 2025 sudah di 99% di luar opsen PKB dan BBNKB. Pembayaran belum ditutup sampai 31 Desember 2025 kita akan dimaksimalkan,” ujar Aang.

Perencanaan tahun 2026 terkait pemutihan pajak belum ada edaran dari Provinsi  Jabar, biasanya terjadi di Injury Time. Program tersebut nantinya juga tergantung bagaimana Provinsi melihat perkembangan realisasi antusias di setiap daerah. Jika masih tinggi tidak menutup kemungkinan akan diadakan kembali program pemutihan.

“Jenis pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) tahun ini target murni 204,500,000,000.- Alhamdulillah BPHTB sudah mencapai target melebihi 101% bahkan over di angka 3,200,000,000.- per tanggal 23 Desember 2025. Ini suatu prestasi karena setiap tahun di BPHTB selalu meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.

Pajak hotel baru mencapai 82%, belum mencapai 100% karena hotel terkait dengan tingkat kunjungan. Apalagi sejak adanya kebijakan dari provinsi Jabar tidak adanya study tour sekolah dan pembatasan rapat dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) karena efisiensi maka angka kunjungan di hotel mengalami penurunan.

“Untuk target selalu ada peningkatan di bandingkan dari tahun sebelumnya di tanggal yang sama pendapatan dari pajak tahun lalu itu di bawah tahun sekarang dari 10 jenis pajak. Pendapatan pajak yang lebih dominan dari dua jenis pajak yang dijelaskan tadi,” ungkapnya.

Opsen PKB dan BBNKB tidak terlalu menjadi target karena kewenangan dan yang menentukan target Provinsi, Pemda hanya membantu. Sementara opsien yang tercantum tadi sudah hasil cost sharing untuk kabupaten 66% sedangkan provinsi 44%.

Harapannya di tahun 2026 kondisi ekonomi masyarakat lebih baik dari tahun 2025 sehingga perolehan pajak daerah meningkat.

“Saya berharap dan berdo’a mudah-mudahan kondisi ekonomi kita lebih baik dari tahun 2025 sehingga  pendapatan per kapitanya juga lebih baik pula, sehingga kewajiban mereka terhadap perpajakan secara otomatis efeknya juga akan berimbas baik ke Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Karena kata Aang, percuma saja jika pemerintah gencarkan pajak tetapi perekonomian masyarakat lemah, kasihan juga masyarakat ekonomi kecil. (SEFTYAN)

Exit mobile version