Daerah  

Dishub Siap Terangi Kab Badung Barat dengan 316 unit Lampu Penerangan Jalan Umum

Bandung Barat, Berita Jejak Fakta – Sebanyak 316 unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dipasang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2025. Pemasangan lampu tersebut menyasar berbagai ruas jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat mencatat, sebanyak 316 unit LPJU berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat sudah dipasang di sejumlah ruas jalan kabupaten dan jalan desa.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Teknik Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Heri Aripin mewakili Kepala Dinas Perhubungan Moch. Ridwan Evi, saat ditemui di ruang kerjanya Gedung A lantai 4 Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (15/12/2025).

“Progres akhir tahun 2025 dari anggaran APBD LPJU terpasang 316 titik, dan sudah menyala seratus persen pemasangan LPJU. Teknis pemeliharaan swakelola oleh Dinas Perhubungan dan untuk pengaduan gangguan LPJU ada aplikasi bernama LADANG (Lapor Datang Caang) perbaikan gangguan 3×24 jam wajib harus selesai,” ujarnya.

Masyarakat bisa langsung melaporkan apabila ada gangguan LPJU yang padam melalui Whatsapp “LADANG” dengan format mengirim pesan dan lengkapi titik koordinat lokasinya lalu difotokan LPJU yang mengalami gangguan.

“Nanti dari Dishub akan mendeteksi dan segera merespon untuk survei 1×24 jam, dan untuk perbaikan maksimal 3×24 atau 3 hari, “terangnya.

Selanjutnya Heri memaparkan mekanismenya, pengaduan direspon, lalu kemudian disurvei untuk mengecek gangguannya.

Apakah cukup dinyalakan kembali atau tidak,  karena gangguan itu bisa jadi dari MCB turun atau gangguan arus pendek (short circuit) yang mengakibatkan terputus mati lampu. Jika gangguan seperti itu, tidak perlu menurunkan tim yang menggunakan kendaraan dengan peralatan lengkap.

 

“Tim kami ada 12 orang dan semuanya sudah siap kita bagi tugas, karena untuk kendaraan dengan peralatan lengkap kita hanya ada 3 unit kendaraan itu untuk wilayah tengah, wilayah selatan dan wilayah utara, ” bebernya.

Jika untuk komponen dan perlengkapan sudah siap pasti cepat selasai mengatasi gangguan.

“Untuk pengaduan LPJU Banprov (Bantuan Provinsi) kami hanya survei saja karena komponen dan lainnya itu kewenangannya ada di Provinsi. Kami hanya untuk jalan kabupaten dan jalan Desa,” ungkapnya.

Sementara untuk perumahan tergantung jika PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) sudah di serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) itu kita yang kelola tetapi jika PSU belum di serahkan ke Pemda maka kami tidak bisa kelola karena masih aset pihak developer. Semua PSU yang diserahkan developer ke Pemda baik itu mushola, masjid atau tanah pemakaman dan fasilitas umum lainnya, diserahkan ke pemda melalui Dinas Perkim (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman).

“Ketika ada penyerahan PSU dari developer kami turun, apakah LPJU sudah sesuai dengan apa yang kita kerjakan, sesuai prosedur, jarak dan ketentuan tihang beserta lampunya agar nanti pada saat pemeliharaan memudahkan kita untuk memperbakinya, ” jelasnya.

Perbedaan LPJU Solar Cell dan PJU Paralel PLN dari segi pemasangan lebih mahal LPJU Solar Cell, perbandingannya 1 LPJU Solar Cell bisa untuk 2 atau 3 LPJU.

“Lebih efektif kalo LPJU Solar Cell dan LPJU tersebut kita dapat hibah dari Kementerian ESDM dan Kementerian Dinas Perhubungan, ” terangnya.

Pengadaan LPJU Solar Cell tidak ada pengadaan dari kabupaten dan provinsi, itu hanya pengadaan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan. Kemarin baru di serahkan sebanyak 118 titik yang tahun 2023 diserahkan sama Bupati.

Sementara menurut Heri Aripin perencanaan di tahun 2026 yang akan datang, untuk LPJU kurang lebih ada 600 titik jika tidak ada perubahan anggaran dari sisi efisiensi.

Berdasarkan penganggaran sementara di 600 titik itu untuk jalan kabupaten dan jalan desa namun tidak termasuk jalan Provinsi.

Di gedung yang sama Hani Nurlismandiyah, Bidang Lalu Lintas Dishub, saat ditemui menghimbau masyarakat agar merasa memliki dan turut membantu dengan cara ikut serta memelihara rambu – rambu lalu lintas karena itu untuk menunjang keselamatan penggunan jalan.

“Merusak aset negara jelas ada sanksinya dan ada pidananya karena aset pemerintah yang harus dijaga bersama, ” tegasnya.

Untuk rambu lalu lintas disesuaikan jalan dan kebutuhan berdasarkan atas permintaan masyarakat.

” Di area mana saja yang dibutuhkan rambu rambu lalu lintas, diantaranya sarana umum yakni sekolah juga tempat Peribadatan. Area tersebut sangat padat lalu lalang kendaran, baik roda dua maupun roda empat. Sekali lagi utamakan keselamatan patuhi lalulintas demi kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan,” jelasnya. (SEFTYAN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *