Jakarta,Berita Jejak Fakta – Kekecewaan para petani di wilayah utara Kabupaten Bekasi terhadap pengerjaan proyek infrastruktur normalisasi Kali Srengseng Hilir dan Bendung Pintu Sungai BSH – CBL mencapai puncaknya dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), Kamis (20/11/2025).
Para petani yang tergabung di Kelompok Penggerak Gotong Royong (PGR) petani Bekasi wilayah utara resmi melaporkan dugaan pengerjaan asal-asalan pada proyek normalisasi Kali Srengseng Hilir dan Bendung Pintu Sungai BSH – CBL tersebut.
Laporan tertulis sebelumnya telah dilayangkan pada hari Kamis (13/11/2025) lalu, disusul dengan audiensi resmi pada hari ini, Kamis (20/11/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Langkah ini diambil mewakili keresahan petani dari 18 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang merasa dirugikan oleh kualitas pekerjaan yang dinilai tidak kompeten.
Pekerjaan Dinilai Asal-asalan, delapan Desa Terendam Banjir
Dalam laporannya, PGR menyoroti kinerja kontraktor pelaksana, yakni PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) dan PT Nauli Lestari Jaya. Para petani menilai pekerjaan fisik di lapangan sangat memprihatinkan, meliputi konstruksi pintu air dan penanggulan yang tidak optimal, pengerukan sedimentasi lumpur yang dinilai masih dangkal, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terkesan asal jadi dan saluran tersier yang tidak tersalurkan dengan baik.

Dampak dari buruknya pengerjaan proyek tersebut langsung dirasakan warga. Sepanjang November 2025, terjadi kebocoran tanggul, limpasan, dan rembesan air yang mengakibatkan banjir di delapan desa.
Ketua PGR, Ust. Jejen, menegaskan bahwa proyek ini sangat vital bagi nasib petani, terutama terkait suplai air irigasi. Ia mendesak pihak berwenang tidak tutup mata mengingat sisa waktu pengerjaan hanya tinggal hitungan minggu.
“Harapan kami kepada pihak Kementerian PU, BBWS Citarum, dan Pemkab Bekasi, jangan diam saja. Segera turun ke lapangan, lakukan evaluasi menyeluruh, dan beri sanksi bagi pihak yang terlibat pelanggaran hukum. Program ini adalah hasil perjuangan kami sampai ke Pusat demi pemanfaatan air para petani,” tandas Ust. Jejen dengan nada tinggi.
Kejagung: Ini Menyangkut Ketahanan Pangan
Dalam audiensinya perwakilan petani diterima langsung oleh pihak Puspenkum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI, Lukman dan Hadi.
Pihak Kejagung merespons positif laporan tersebut, mengingat isu ini berkaitan erat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 Tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan.
Kabid Biro Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Lukman, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan dikaji. Namun, ia memberikan catatan teknis terkait proses hukum karena status proyek yang masih berjalan (on-going).
“Laporan kami terima. Jika ada indikasi penyimpangan sesuai apa yang dikatakan petani, maka akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, untuk saat ini kami belum bisa melangkah terlalu jauh karena masih tahap pelaksanaan, sehingga indikasi kerugian negara atau korupsi harus ditelusuri lebih dalam,” ujar Lukman.
Lukman menyarankan agar para petani memperkuat bukti-bukti lapangan sebagai bahan penyelidikan lanjutan.
“Saran saya, persiapkan data dokumen pekerjaannya secara lengkap, mulai dari nol sampai akhir untuk mempermudah penelusuran,” tutup Lukman.
Selain ke Kejagung, para petani juga melayangkan surat laporan serupa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar fungsi pengawasan dan pencegahan dapat segera dilakukan sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin besar, tutupnya.(HB)












