Bandung Barat, berita jejak fakta –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu(PPPK).
Secara simbolis penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakannya oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail kepada 3 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu yang disaksikan oleh 97 orang PPPK Paruh waktu yang hadir secara luring dan 5.712 hadir secara daring di Bale Gempungan Gedung B lantai 4 Komplek Pemkab Bandung Barat.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat adalah Rega Wiguna, dan sejumlah kepala OPD, dan para camat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan merupakan hadiah, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Setelah melewati proses seleksi yang panjang dan penuh perjuangan, hari ini saudara menerima SK sebagai PPPK. Ini bukan hadiah, tetapi kepercayaan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa aparatur dituntut untuk hadir bukan hanya secara fisik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pegawai yang hanya datang untuk absen lalu mengopi, mengobrol, dan pulang. Budaya seperti itu harus hilang dari lingkungan kerja pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu mengacu pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, perpanjangan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja, kompetensi, disiplin, dan kebutuhan instansi.
“Kontrak dapat tidak dilanjutkan apabila saudara tidak menunjukkan kinerja yang baik, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi standar pelayanan,” katanya. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur menunjukkan komitmen, integritas, serta dedikasi agar layak dipertahankan.
Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna menambahkan, dari total 5.812 PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK pengangkatan, terdiri dari teknis OPD 1.893 orang, teknis kesehatan 328 orang, teknis sekolah 1.043 orang, tenaga kesehatan 505 orang, dan guru 2.043 orang.
Rega berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dengan aturan yang berlaku, menunjukkan kinerja
yang optimal dan lebih baik dari sebelumnya serta menjunjung tinggi nilai-nilai berakhlak sebagai pedoman perilaku ASN yang profesional dan melayani.
“Sebab PPPK paruh waktu akan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat Bandung Barat. Bagaimana pun juga PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik,” pesan Rega.
Oleh karena itu, lanjutnya, setiap individu harus menunjukkan integritas, kedisiplinan, serta semangat kerja yang tinggi. Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi penggerak produktivitas kerja.
Terutama dalam mendukung unit kerja yang membutuhkan tambahan tenaga secara efisien dan fleksibel, dengan tetap berorientasi pada hasil kerja yang berkualitas. (SEFTYAN)
