Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Selesaikan Tahap Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan

Bandung Barat, Berita Jejak Fakta – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyelesaikan tahap penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan penyelenggaraan perhubungan, Senin (24/8/2026).

Tahap ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Penyelarasan tersebut melibatkan anggota Pansus IX DPRD KBB, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat.

Pembahasan dilakukan untuk mencermati kembali substansi dan rumusan dalam Raperda, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan aspek hukum dan kebutuhan penyelenggaraan perhubungan di daerah.

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bandung Barat, Didin Mushlihuddin, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyelarasan rancangan peraturan penyelenggaraan perhubungan.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan sesuai dengan agenda pembahasan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Alhamdulillah untuk agenda hari ini penyelarasan Raperda Perhubungan, kami Dinas Perhubungan telah menyelesaikan untuk penyelarasan rancangan peraturan penyelenggaraan perhubungan,” ujar Didin.

Didin menambahkan, sejumlah pasal telah melalui proses revisi maupun evaluasi. Ia berharap hasil penyelarasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para penyelenggara perhubungan sekaligus masyarakat Kabupaten Bandung Barat secara umum.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Koswara, mengatakan penyelesaian tahap penyelarasan dilakukan dengan meminta masukan dari dinas terkait, khususnya Dishub.

Selain itu, pembahasan juga melibatkan Bagian Hukum Setda KBB untuk memastikan rumusan yang disusun dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita sudah menyelesaikan tugas pelaksanaan Pansus IX, bahwa sore hari ini dalam tahap penyelarasan diminta masukan dari dinas terkait terutama dari Dishub,” kata Koswara.

Koswara menambahkan, dari hasil komunikasi dengan pihak Dishub terdapat sejumlah hal yang perlu ditambahkan dan menjadi bahan penyempurnaan.

Ia berharap seluruh pembahasan dalam Perda perubahan tentang perhubungan nantinya dapat memberikan manfaat bagi penyelenggara sekaligus masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Dengan selesainya tahap penyelarasan ini, Pansus IX bersama pihak terkait terus mendorong agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan dapat diterapkan secara optimal. (SEFTYAN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha